Kurikulum Merdeka menyediakan ruang agar minat,bakat, dan kemampuan peserta didik dapat berkembang secara optimal, sekaligus menjadi dasar dalam memberikan layanan pembelajaran intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila dan rahmatan lil 'alamin (P5RA),dan kegiatan ekstrakurikuler
Dengan adanya keleluasaan untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya, peserta didik diharapkan dapat bertanggung jawab pada pilihannya. Keleluasaan memilih di sini juga diharapkan akan membuat peserta didik untuk semakin terampil dalam mengoptimalkan potensi diri yang dimiliki dan dapat menyelesaikan setiap capaian pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran pilihan yang dipilihnya.
Peserta didik yang memilih mata pelajaran pilihan sesuai dengan motivasi dirinya (minat, bakat, dan kemampuannya), tentu akan berbeda dengan peserta didik yang memilih karena alasan eksternal (hanya semata-mata karena ingin mengikuti teman, tuntutan orang tua, atau kesukaan/ketidaksukaan dengan guru mata pelajaran). Peserta didik yang betul-betul memilih mata pelajaran sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan akan lebih mantap dalam merencanakan karier, karena mereka secara utuh mengenal dirinya melalui eksplorasi karier yang mendalam.
Menurut penelitian, mereka yang melakukan eksplorasi karier secara mendalam cenderung memiliki harga diri yang positif dan lebih mudah beradaptasi sehingga memudahkan mereka dalam menempuh perjalanan kariernya (Basak & Ghosh, 2008), dalam membuat keputusan karier mereka lebih tegas dan baik dalam hal emosionalnya (Johnson, dkk., 2014). Di samping itu mereka juga terlibat secara positif dalam pekerjaan dan cenderung terhindar dari kelelahan/burn out (Luyckx, Duriez, dkk, 2010).
Dukungan yang Dibutuhkan Peserta Didik
Dasar dalam pemilihan mata pelajaran pilihan dalam Kurikulum Merdeka adalah minat, bakat, dan kemampuan peserta didik. Peserta didik sangat penting untuk memahami minat dan bakat, serta menyadari kemampuan mereka pada bidang yang diminati. Namun, kebanyakan peserta didik di usia remaja masih bingung mengenali dirinya. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak terutama madrasah dan orang tua sangatlah penting.
Dukungan dari madrasah terhadap peserta didik dapat dilakukan melalui :
- sosialisasi terkait pemilihan mata pelajaran pilihan;
- eksplorasi minat, bakat, dan kemampuan;
- informasi tentang rencana alternatif karier setelah Madrasah Aliyah;
- pendampingan dalam pemilihan mata pelajaran pilihan,
- dukungan kebijakan yang memberikan keleluasaan dalam pengembangan minat, bakat, dan kemampuannya.
Selanjutnya, dukungan dari orang tua diharapkan dapat membantu proses pemilihan mata pelajaran pilihan dan rencana karier peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan di Madrasah Aliyah. Proses ini dilakukan melalui komunikasi secara terbuka sebagai upaya untuk mendorong kepercayaan diri peserta didik dalam mengungkapkan harapan-harapannya dan dapat membantu proses eksplorasi minat, bakat, dan kemampuannya.
Pada Struktur Kurikulum Merdeka, mata pelajaran pilihan terdapat pada Fase F (Kelas XI dan XII) yang proses bimbingan dalam memilihnya dilakukan sejak Fase E (Kelas X).
Kurikulum Merdeka berupaya untuk memberikan layanan pendidikan yang berpihak kepada peserta didik. Melalui pemilihan mata pelajaran pilihan, peserta didik diberikan kesempatan untuk belajar sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan yang akan mendukung kompetensi peserta didik untuk kebutuhannya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, berwirausaha, maupun memasuki dunia kerja.
Keleluasaan dalam menentukan pilihan mata pelajaran juga mencerminkan semangat merdeka belajar yang memberikan fleksibilitas dan otonomi lebih besar kepada peserta didik dan madrasah. Memberikan pilihan kepada peserta didik merupakan strategi untuk membangun kompetensi menjadi pembelajar sepanjang hayat (Eggen & Kauchak, 2016; Woolfolk, 2017).
Peserta didik belajar untuk memegang kendali atas proses belajarnya, salah satunya dalam menentukan mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan yang mendukung kariernya di masa depan.
Prinsip Pemilihan Mata Pelajaran
Dalam melakukan pemilihan mata pelajaran, salah satu hal yang sangat penting dilakukan adalah memperhatikan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik. Madrasah dapat memfasilitasi peserta didik untuk melakukan eksplorasi minat, bakat, dan kemampuannya.
Minat adalah ketertarikan pada suatu objek. Hurlock (2011) berpendapat bahwa minat merupakan sumber motivasi bagi individu untuk melakukan sesuatu. Dalam panduan ini, minat yang dimaksud adalah minat karier, yaitu minat peserta didik dalam merencanakan dan menentukan berbagai alternatif karier serta aktivitas yang dapat mendukung pilihan kariernya. Dalam Kurikulum Merdeka, peserta didik diberikan kesempatan untuk memilih mata pelajaran pilihan yang dapat mendukung rencana kariernya setelah Madrasah Aliyah.
Bakat adalah kemampuan yang dimiliki individu yang ditampilkan secara produktif, cepat dikuasai, dan tampil lebih baik dibandingkan dengan orang lain. Pada kondisi tertentu, bakat merupakan keadaan awal seseorang yang memengaruhi perkembangan selanjutnya (Snow, 1922).
Bakat yang ditampilkan peserta didik dapat berupa kemampuan akademik maupun nonakademik. Dalam memahami bakat, peserta didik perlu banyak melakukan eksplorasi dengan mencoba beragam aktivitas produktif, terutama yang berkaitan dengan minat kariernya. Peserta didik dapat mengeksplorasi bakat, dimulai dengan mencoba aktivitas yang disukai dan menjadi kompeten.
Kemampuan adalah kapasitas seseorang untuk melakukan beragam tugas dalam suatu kegiatan atau pekerjaan. Kemampuan dapat terbagi dalam berbagai jenis, seperti kemampuan intelektual dan kemampuan fisik (Robbins & Judge, 2013).
Struktur Mata Pelajaran
Struktur mata pelajaran Kurikulum Merdeka Fase F terbagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:
1. Kelompok mata pelajaran umum
Madrasah Aliyah wajib menyediakan dan mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini, dan wajib diikuti oleh semua peserta didik.
2. Kelompok mata pelajaran pilihan
Madrasah Aliyah wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran dalam kelompok Mata Pelajaran Pilihan.
Khusus bagi Madrasah Aliyah yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai Madrasah Aliyah Program Keagamaan, Madrasah Aliyah Akademik, Madrasah Aliyah Plus Keterampilan, dapat menempatkan mata pelajaran penguatan program sebagai mata pelajaran pilihan wajib, sesuai dengan sumber daya yang tersedia.
Catatan
- Madrasah wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta sekurangkurangnya 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.
- Setiap peserta didik wajib memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh madrasah, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik.
- Bagi madrasah yang akan memilih alokasi 25 JP harap mempertimbangkan kondisi kesiapan peserta didik, seperti kemampuan akademik, faktor psikologis, dsb.
- Alokasi mata pelajaran pilihan per tahun 720-900 JP (20-25 JP per minggu) untuk Kelas XI dan 640 - 800 (20-25 JP per minggu) untuk Kelas XII.
- Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan untuk Kelas XI yaitu 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun atau 5 (lima) JP per minggu, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun atau 2 (dua) JP per minggu, mata pelajaran Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis dan Ushul Fikih dialokasikan 108 (seratus delapan) JP per tahun atau 3 (tiga) JP per minggu, dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 216 (dua ratus enam belas) JP per tahun atau 6 JP per minggu.
- Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan Kelas XII yaitu 160 (seratus enam puluh) JP per tahun atau 5 (lima) JP per minggu, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 64 (enam puluh empat) JP per tahun atau 2 (dua) JP per minggu, mata pelajaran Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis dan Ushul Fikih dialokasikan 96 (Sembilan puluh enam) JP per tahun atau 3 (tiga) JP per minggu, dan Mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 192 (seratus Sembilan puluh dua) JP per tahun atau 6 JP per minggu.
- Madrasah yang memilih penguatan program adalah madrasah yang memiliki SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik, dan MA Plus Keterampilan.
- Peserta didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat Kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan penilaian ulang madrasah terhadap minat, bakat, dan kemampuan peserta didik.
- Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis capaian pembelajaran dan ketersediaan waktu di madrasah maksimal 6 (enam) JP.
- Madrasah dapat menentukan alokasi intrakurikuler dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dan jumlah pendidik.
Cara Menggunakan Dokumen
Panduan ini berisi tentang proses pemilihan mata pelajaran pilihan, yang dimulai dari persiapan, sosialisasi, pendampingan, pemilihan, pengolahan data hasil pemilihan, hingga refleksi dan tindak lanjut. Panduan ini digunakan secara bersamaan dengan dokumen terkait lain yang mempunyai peran saling melengkapi, terutama Panduan Layanan Bimbingan dan Konseling untuk menggali minat, bakat, dan kemampuan.
Untuk lebih lengkapnya bisa anda simak panduan resmi dari Kemenag RI berikut ini:
Download Panduan P5RA
Selain itu, madrasah dapat menggunakan dokumen lain, seperti regulasi terkait kurikulum, pembelajaran, dan data-data internal yang dimiliki oleh madrasah. Beberapa regulasi terkait adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3185
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.