Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK ini sebagai panduan bagi Madrasah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan Kurikulum di Madrasah.
Madrasah dapat mengembangkan Kurikulum sesuai dengan visi, misi, tujuan dan kondisi masing-masing. Dengan demikian, diharapkan Madrasah dapat meningkatkan kualitasnya dan mencapai kemajuan dengan senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan serta mengikuti perkembangan zaman.
Setiap Madrasah menyusun Kurikulum Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran di Madrasah. Kurikulum Madrasah disusun dengan memperhatikan:
- Paling sedikit berisi: (a) Analisis Karakteristik Madrasah, (b) Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah, (c) Pengorganisasian Pembelajaran, dan (d) Perencanaan Pembelajaran,
- Disusun dengan mengacu pada tujuan pendidikan merdeka, tujuan jenjang satuan pendidikan, struktur Kurikulum yang ditetapkan pemerintah, karakteristik Peserta Didik, dan kearifan lokal,
- Disusun dengan melibatkan kepala Madrasah, Guru, tenaga kependidikan, komite Madrasah, dunia usaha, dan dunia industri untuk MA Kejuruan, MA Keterampilan, dan pemangku kepentingan Madrasah lainnya:
- Dilakukan kajian ulang setiap menjelang awal tahun ajaran baru:
- Dalam hal perencanaan pembelajaran, Madrasah dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh yang disediakan pemerintah atau menyusun secara mandiri,
- Pembelajaran di Madrasah mengintegrasikan program mandatori lintas kementerian melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan/atau Ekstrakurikuler,
- Madrasah melampirkan beberapa contoh rencana pembelajaran berupa RPP/modul ajar/bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran:
- Kurikulum Madrasah jenjang RA, MI, dan MTs disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan jenjang MA disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dan
- ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Pedoman Implementasi Kurikulum pada Reudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan ini mulai berlaku:
- Madrasah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027,
- Madrasah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028:
- MI dan MTs dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, IV, dan VII atau secara serentak pada seluruh kelas,
- MA dan MAK yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas X;
- Mata pelajaran Bahasa Ingeris pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Madrasah sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028.
KMA 450 Tahun 2024 Struktur Kurikulum
Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan Guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada jenjang sekolah dasar/MI dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka 5.