PermendikbudRistek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka memiliki tujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Prinsip Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka dirancang dengan prinsip:
1. pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional Peserta Didik, baik dengan pengalokasian waktu khusus maupun secara terintegrasi dengan proses pembelajaran;
2. fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi Peserta Didik, karakteristik Satuan Pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat; dan
3. berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter Peserta Didik agar Pendidik memiliki waktu yang memadai untuk melakukan pembelajaran yang mendalam dan bermakna.
Karakteristik Pembelajaran
Kurikulum Merdeka dirancang dengan karakteristik pembelajaran:
1. memanfaatkan Penilaian atau asesmen pada awal, proses, dan akhir pembelajaran untuk memahami kebutuhan belajar dan perkembangan proses belajar yang telah ditempuh Peserta Didik;
2. menggunakan pemahaman tentang kebutuhan dan posisi Peserta Didik untuk melakukan penyesuaian pembelajaran;
3. memprioritaskan terjadinya kemajuan belajar Peserta Didik dibandingkan cakupan dan ketuntasan muatan Kurikulum yang diberikan; dan
4. mengacu pada refleksi atas kemajuan belajar Peserta Didik yang dilakukan secara kolaboratif dengan Pendidik lain.
Struktur Kurikulum SMP MTs
Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.
Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran SMP MTs kelas VII-VIII
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Tabel 6. Alokasi waktu mata pelajaran SMP MTs Kelas IX
(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat secara umum.
1. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
3. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
- seni budaya;
- prakarya;
- pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- bahasa; dan/atau
- teknologi.
4. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
- pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
- pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
- mata pelajaran yang berdiri sendiri.
5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
6. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
Download Struktur Kurikulum Merdeka 2024
7. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.