Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.
Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru ASN dan guru bukan ASN untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.
Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai afirmasi, kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.
Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru. meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Nominal Tunjangan
- Besar Tunjangan Khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going),
- Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Athfal/Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari 1 (satu) porsi Tunjangan Khusus, dan
- Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penghentian Pemberian Tunjangan
Tunjangan Khusus dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
- Meninggal dunia,
- Berusia 60 (enam uluh) tahun,
- Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain,
- Beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kementerian Agama,
- Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru pada Raudhatul Athfal/Madrasah,
- Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada Raudhatul Athfal/Madrasah, dan
- Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Download Juknis Tunjangan Khusus Guru
Demikian dari kami tentang Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru RA dan Madrasah 2024, semoga bisa memberikan manfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...