Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Kementerian Agama RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan ke sekolah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
Tujuan PIP Madrasah
Program Indonesia Pintar Madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka:
- Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
- Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama,
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi,
- Membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Kuota dan Alokasi Anggaran PIP Madrasah
Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
- MI Rp. 450.000
- MTs Rp. 750.000
- MA Rp. 1.800.000
Besaran bantuan PIP diatas digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain:
- Pembelian buku/kitab dan alat tulis,
- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya,
- Biaya transportasi,
- Uang saku:
- Iuran bulanan,
- Biaya kursus/pelatihan tambahan, dan/atau
- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
Download Juknis PIP Madrasah 2024
Bentuk Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2024 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan buku tobungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri dari Bank Penyalur (kartu debit ATM).