Assalamu alaikum wr wb... Senang bisa menyapa anda kembali semoga sehat dan semangat ya. Sekarang admin NomIfrod.com akan membagikan Pedoman Penyelenggaraan Diniyah SK Dirjen Pendis No 3633 Tahun 2023.
Program Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah program pembelajaran pendidikan Diniyah Takmiliyah yang terintegrasi/terpadu dengan lembaga pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, PTU).
Program pendidikan diniyah yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan formal dapat berkerjasama dengan Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam satuan pendidikan terdekat. Pendidikan Diniyah Takmiliyah terintegrasi dalam lembaga pendidikan formal merupakan program pendidikan yang bertujuan dalam memperkuat ilmu keagamaan.
Pendirian dan penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai Satuan Pendidikan (MDTSP) dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga / yayasan atau perorangan yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan pendidikan keagamaan Islam.
Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah harus mempertimbangkan keberadaan lembaga sejenis yang ada di sekitarnya, sehingga kuota dan daya serap antar lembaga menjadi seimbang dengan kebutuhan di masyarakat.
Dalam pedoman akan dijelaskan tentang beberapa hal berikut ini:
- Pengertian, kedudukan, tujuan, dan fungsi madrasah diniyah takmiliyah
- Pendirian dan pencabutan izin operasional madrasah diniyah
- Kurikulum, kompetensi lulusan, proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar
- Administrasi dan struktur organisasi pengelola madrasah diniyah takmiliyah
- Supervisi, monitoring, dan evaluasi program madrasah diniyah takmiliyah
Syarat Pendirian Madrasah Diniyah
Persyaratan untuk mendirikan mendapatkan izin penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai Satuan Pendidikan (MDTSP) adalah sebagai berikut:
a) Nama dan Jenjang Madrasah Diniyah Takmiliyah (lampiran profil MDT).
b) Tersedia tenaga pengelola, terdiri dari:
- Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah bagi jenjang ula, Wustha dan ulya.
- Pimpinan (mudir dan wakil mudir) bagi jenjang MDT Al Jami’ah.
- Guru atau dosen sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
- Tenaga administrasi/kependidikan, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang.
- Struktur organisasi kepengurusan MDT.
- MDT Al Jami’ah di PTU (melampirkan SK Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi) sedangkan MDT Al Jami’ah di Yayasan (melampirkan SK Kemenkumham).
- Upload KTP untuk pengurus.
c) Tersedia tempat/ ruang belajar yang memadai (lampiran daftar sarana prasarana).
d) Kualifikasi Guru.
- Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula minimal terdapat 1 guru dengan kualifikasi S1/D-IV Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren dan atau lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (lampiran ijazah).
- Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya minimal terdapat 1 guru dengan kualifikasi S1/ DIV Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren (lampiran ijazah).
- Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Jami’ah minimal terdapat 1 dosen dengan kualifikasi S1 Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren jenjang Ma’had Aly/jenjang Ulya (lampiran ijazah).
e) Surat keterangan domisili dari Kelurahan/ Kepala Desa.
f) Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama untuk pengajuan ijin operasional MDT tingkat ula dan wustha.
g) Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk pengajuan ijin operasional MDT semua tingkatan.
h) Tersedia calon santri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) lampiran daftar calon santri/mahasantri.
i) Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) teori dan praktek. Sarana dan prasarana yang ada meliputi lahan terbangun, lahan terbuka, media pembelajaran penunjang.
j) Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
- Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia.
- Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab.
Dalam Pedoman / Juknis ini juga terdapat berbagai contoh administrasi madrasah diniyah untuk kemudian formatnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan madrasah masing-masing:
- Refrensi Pembelajaran
- Contoh Format Buku Kas Umum
- Contoh Format Buku Kas Pembantu
- Contoh Format Bentuk Buku Pembelian Alat- Alat
- Contoh Format Buku Inventaris
- Contoh Format Buku Kegiatan Pendidikan
- Contoh Format Buku Harian Kegiatan Kelas
- Contoh Format Buku Agenda Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Contoh Format Laporan Keadaan Santri
- Contoh Format Laporan Keadaan Guru
- Contoh Format Buku Tamu
- Contoh Format Daftar Hadir Guru
- Contoh Format Buku Induk Santri
- Contoh Format Data Kumpulan Santri Dan Leger
- Contoh Format Daftar Hadir Santri
- Contoh Format Catatan Kepribadian Santri
- Contoh Format Catatan Sarana Pendidikan
- Contoh Penjelasan Tentang Nomor Statistik MDT
- Contoh Piagam IZOP MDT Ula
- Contoh Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula
- Contoh Buku Raport MDT Ula
- Contoh Piagam IZOP MDT Wustha
- Contoh Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha
- Contoh Buku Raport MDT Wustha
- Contoh Piagam IZOP MDT Ulya
- Contoh Format Ijazah MDT Ulya
- Contoh Format Buku Raport MDT Ulyaviii
- Contoh Format Surat Rekomendasi Dari Kabid/Kasi Pontre/Pakis Penyelenggaraan MDT
- Contoh Format Surat Pendaftaran Penyelenggaraan MDT
- Contoh Format Pernyataan Loyal Terhadap NKRI Dan Pancasila
- Contoh Format SK Izin dan Penyelenggaraan MDT Ula/Wustha
- Contoh SK Izin dan Penyelenggaraan MDT Ulya
Unduh Juknis Pendirian Madin
Demikian dari kami tentang Pedoman Penyelenggaraan Diniyah SK Dirjen Pendis No 3633 Tahun 2023, semoga bisa memberikan manfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...