Strukutur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran dalam satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Struktur kurikulum RA yang menerapkan kurikulum 2013 Struktur kurikulum pada madrasah yang menerapkan kurikulum 2013 berpedoman pada; Struktur Kurikulum RA berpedoman pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Kurikulum Raudhatul Athfal.
Struktur kurikulum pada RA yang menerapkan Kurikulum Merdeka
Struktur kurikulum merdeka pada RA secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas aspek perkembangan anak pada RA.
Struktur Kurikulum Pada RA
a. Pembelajaran Instrakurikuler RA
Pembelajaran Intrakurikuler RA pada dasarnya adalah kegiatan bermain yang bermakna. Kegiatan bermain ini dirancang untuk memberi kesempatan anak dapat mencapai kemampuan yang tertuang dalam capaian perkembangan yang diharapkan.
Kegiatan bermain yang dipilih harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna bagi anak. Kegiatan bermain perlu didukung dengan penggunaan sumber-sumber belajar yang nyata dan terdapat di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan teknologi dan kreasi atau inovasi.
b. Pembelajaran Berbasis Proyek RA
Pembelajaran Berbasis Proyek RA merupakan bagian dari aktivitas kegiatan yang menyenangkan anak dengan focus pada penguatan karakter anak sebagai pelajar Pancasila yang memiliki karakteristik Islami yang rahmatan lil alamiin.
Proyek pada RA misalnya dilakukan dalam konteks perayaan tradisi lokal, hari besar keagamaan, hari besar nasional atau internasional. Aktivitas ini dilakukan bagian dari alokasi waktu kegiatan RA.
Sumber: KMA 347 Tahun 2022