Juknis Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2023

Juknis Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2023
Juknis Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2023

Assalamu alaikum wr wb... Senang bisa menyapa anda kembali semoga sehat dan semangat ya. Sekarang admin NomIfrod.com akan membagikan Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2023 yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1864 Tahun 2023.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains kalangan siswa madrasah. Sejak awal digelar tahun 2012, KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi. Pada tahun 2018, KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam.

Kompetisi Sains Madrasah 2023 dibuka untuk Satuan Pendidikan baik dari Madrasah (MI,MTs,MA) ataupun dari Sekolah (SD/SMP/SMA Sederajat).

Persyaratan Peserta KSM

  1. Berkewarganegaraan Indonesia
  2. Terdaftar sebagai siswa di Madrasah/Sekolah dan memiliki NISN (aktif);
  3. Duduk di kelas 4 atau 5 MI/SD sederajat; kelas 7 atau 8 MTs/SMP sederajat; kelas 10 atau 11 MA/SMA sederajat Tahun Pelajaran 2022/2023;
  4. Mengikuti satu bidanglomba;
  5. Belum pernah meraih medali emas tingkat nasional pada KSM/OSN/KSN di jenjang dan bidang sains yang sama.
  6. Peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, didiskualifikasi secara otomatis oleh sistem KSM.

KSM Tingkat Satuan Pendidikan

KSM Satuan Pendidikan meniadi tahapan awal seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan. Tahapan KSM ini dimaksudkan untuk menentukan siswa terbaik mewakili masing-masing satuan pendidian yang dikirim untuk mengikuti KSM Tingkat Kabupaten / Kota. Adapun ketentuan dan mekanisme seleksi KSM Satuan Pendidikan ini adalah:

  1. peserta KSM Satuan Pendidikan adalah siswa terbaik di tiap madrasah yang diseleksi melalui satu dari dua cara berikut:
    • pelaksanaan seleksi khusus untuk memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memenuhi persyaratan mengikuti KSM Tingkat Kabupaten / Kota; atau
    • penunjukan langsung oleh guru berdasarkan hasil prestasi akademik selama proses pembelajaran di madrasah;
  2. satuan Pendidikan menyelenggarakan seleksi khusus KSM Satuan Pendidikan, menyiapkan soal seleksi dan penilaian;
  3. siswa terbaik tiap bidang studi akan mewakili satuan pendidikannya untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya di tingkat Kabupaten/Kota ;
  4. kepala Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan maksimal 2 siswa berdasarkan hasil KSM tingkat satuan pendidikan tiap bidang studi ke KSM tingkat Kabupaten/Kota;
  5. biaya kegiatan KSM satuan pendidikan dapat dibebankan pada anggaran BOS dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.

KSM Tingkat Kabupaten/Kota

KSM Kabupaten/Kota merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Kabupaten / Kota. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik tap bidang studi yang mewakili setiap Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan KSM Provinsi. Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan i n adalah sebagai berikut:

  1. peserta KSM Kabupaten/Kota diikuti oleh siswa terbaik tiap bidang studi yang dilombakan yang merupakan hasil tahapan seleksi KSM Satuan Pendidikan di wilayah kabupaten/kota setempat;
  2. setiap Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan maksimal 2 siswa terbaiknya tiap bidang studi yang dilombakan.
  3. pendaftaran peserta KSM Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi pendaftaran yang disiapkan oleh Komite KSM Nasional;
  4. pelaksanaan KSM Kabupaten / Kota dilakukan secara serentak berbasis komputer;
  5. penilaian soal KSM dilaksanakan oleh tim juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama mengikuti tes;
  6. hasil KSM Kabupaten / Kota dipublikasikan di portal resmi KSM;
  7. pembiayaan KSM Kabupaten/Kota dapat bersumber dari DIPA

Kankemenag Kabupaten/Kota, anggaran BOS dari masing-masing satuan pendidikan yang mengirimkan siswanya atau sumber lain yang sah.

KSM Tingkat Provinsi

KSM Provinsi merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik t a p bidang studi KSM yang akan mewakili setiap provinsi untuk mengikuti KSM Nasional. Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. peserta KSM Provinsi diikuti oleh maksimal 5 siswa terbaik tiap bidang studi yang dilombakan sebagai hasil seleksi KSM Kabupaten/Kota dalam satu provinsi;
  2. seleksi KSM Provinsi dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau Computer-Based Test (CBT) yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional;
  3. penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama mengikuti tes;
  4. hasil KSM Provinsi dipublikasikan di Portal Resmi KSM;
  5. pembiayaan KSM Provinsi dapat bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian A gama Provinsi, DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota, anggaran BOS dari masing-masing satuan pendidikan yang mengirimkan siswanya atau sumber lain yang sah

KSM Tingkat Nasional

KSM Nasional merupakan puncak tahapan seleksi KSM di tingkat nasional yang dimulai dari KSM Satuan Pendidikan, KSM Kabupaten/Kota, dan KSM Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi KSM yang akan mendapatkan Medali Emas, Medali Perak, Medali Perunggu, atau penghargaan lainnya. Adapun ketentuan dalam tahapan KSM Nasional i n adalah sebagai berikut:

  1. KSM Nasional dikuti oleh 1 orang siswa terbaik tiap provinsi per-bidang studi;
  2. pelaksanaan KSM Nasional dilaksanakan secara nasional serentak menggunakan sistem yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional berbasis elektronik, eksplorasi dan eksperimen;
  3. penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama mengikuti tes:
  4. penilaian soal eksplorasi dan eksperimen dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional;
  5. hasil KSM Nasional dipublikasikan di Portal Resmi KSM;
  6. siswa terbaik hasil KSM Nasional akan diberikan Medali Emas, Perak, atau Perunggu dan penghargaan lain yang akan ditetapkan;
  7. pembiayaan KSM Nasional dapat bersumber dari DIPA Ditien Pendidikan Islam atau sumber lain yang sah.

Unduh Juknis KSM 2023

Demikian dari kami tentang Juknis Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2023, semoga bisa memberikan manfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya