Assalamu alaikum wr wb... Senang bisa menyapa anda kembali semoga sehat dan semangat ya. Sekarang admin NomIfrod.com akan membagikan Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023.
Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah.
Sasaran dan Kriteria
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
1. Sasaran
- Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
- Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
2. Kriteria
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA):
- Belum lulus Sertifikasi,
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK):
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama,
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV,
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya,
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama,
- Belum usia pensiun (60 Tahun),
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah,
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah,
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif,
- Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakanlayak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.Penyaluran tunjangan insentif dilakukan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.
3. Nominal Tunjangan Insentif
Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.
Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going) meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.
Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akkuntabel, transparan dan kredibel, serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alas an apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Unduh Insentif 2023
4. Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif
- Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.