Assalamu alaikum wr wb... Senang bisa menyapa anda kembali, seperti biasa admin NomIfrod.com akan membagikan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022 tentang petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.
Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota, satuan pendidikan.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut;
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik,
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
4. Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
5. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
6. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional,
7. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
8. Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi;
- Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
- Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
- Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA
9. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya;
- Terdaftar pada Surat Keputusan Penctapan Penerima Tunjangan profesi (536e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
- Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
- Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain;
- Penyuluh agama;
- Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki IDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;
- Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti;
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru,
- Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
- Pengurus Partai Politik.
11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi;
- Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI,
- Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah;
Unduh Juknis TPG 2023
Layanan SIMPATIKA
SIMPATIKA adalah sistem informasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA.
1. Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA antara lain;
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29aj
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
- Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas madrasah (535);
- Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
2. Kepala dan pengawas madrasah melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi yang meliputi; 1) beban mengajar 24 JTM rata- rata per minggu efektif, 2) rasio siswa guru, 3) masa kerja, 4) golongan, dan S) gaji pokok secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA;
3. Kepala madrasah mengajukan keaktifan kolektif (S25);
4. Kepala dan pengawas madrasah mengesahkan SKMT (S29a);
5. Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke SIMPATIKA;
6. Kepala madrasah memverifikasi dan memvalidasi kehadiran digital setiap guru,
7. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengisi dan memvalidas kehadiran pengawas madrasah;
8. Guru, kepala, dan pengawas madrasah memeriksa dan/atau melengkapi data secara mandiri untuk dasar pencrbitan SKBK, SKMT, SKAKPT, dan rekapitulasi kehadiran digital melalui laman https;//simpatika.kemenag.go.id;
9. Kepala madrasah melakukan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 untuk bulan berjalan selambat- lambatnya tanggal 3 pada bulan berikutnya,
10. Guru yang memenuhi kriteria kelayakan mendapatkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 2 dan/atau tanggal 4 untuk bulan sebelumnya;
11. Untuk bulan November verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S3S selambat-lambatnya 1 Desember dan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) pada 2 Desember,
12. Penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bulan Desember diterbitkan otomatis oleh sistem berdasarkan hasil analisis kelayakan tunjangan di awal semester. Setiap penerima tunjangan profesi wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan kesanggupan mengembalikan anggaran jika di bulan Januari tahun 2024 ternyata tidak terbit SKAKPT bulan Desember,
13. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) Desember diterbitkan ulang melalui SIMPATIKA pada 2 dan 4 Januari dengan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik selambat-lambatnya 3 Januari 2024;
14. Dalam hal SKAKPT tidak terbit pada tanggal 2 dan tanggal 4 bulan berikutnya karena keterlambatan pengajuan SKBK dan SKMT maka penerbitan SKAKPT menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
15. Pelaksana Tugas Kepala Madrasah tidak mendapat ekuivalensi sebagaimana Kepala Madrasah definitif tetapi dapat diberi tugas tambahan pada satuan administrasi pangkal;
16. Surat Keputusan Penetapan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri diakui adalah yang diterbitkan oleh;
- Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum 1 Januari 2012.