Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar Peserta Didik ini dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Standar penilaian paud permendikbud ristek nomor 21 tahun 2022 tentang standar penilaian untuk paud, dikdas, dan dikmen. Permen yang baru ini juga sekaligus mengganti standar penilaian PAUD yang lama yaitu yang tertuang dalam Permen 137 tahun 2014.
Penilaian PAUD Formatif Atau Sumatif ?
Penilaian hasil belajar peserta didik dapat berupa penilaian formatif; dan penilaian sumatif.
Penilaian Formatif
Penilaian formatif : dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai: (a) Peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar; dan (b) perkembangan belajar Peserta Didik.
Informasi yang dikumpulkan tersebut digunakan sebagai umpan balik bagi:
- Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat;
- Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Asesmen formatif pada saat pembelajaran dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan refleksi terhadap keseluruhan proses belajar yang dapat dijadikan acuan untuk perencanaan pembelajaran dan melakukan revisi apabila diperlukan.
Apabila peserta didik dirasa telah mencapai tujuan pembelajaran, maka pendidik dapat meneruskan pada tujuan pembelajaran berikutnya. Namun, apabila tujuan pembelajaran belum tercapai, pendidik perlu melakukan penguatan terlebih dahulu.
Penilaian Sumatif
Penilaian sumatif : dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas; dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Penilaian ini dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Asesmen sumatif dilaksanakan secara periodik setiap selesai satu atau lebih tujuan pembelajaran. Hasil asesmen perlu diolah menjadi capaian dari tujuan pembelajaran setiap peserta didik. Pendidik dapat menggunakan data kualitatif sebagai hasil asesmen tujuan pemeblajaran peserta didik. Namun, dapat juga menggunakan data kuantitaif dan mendsikripsikannya secara kualitatif. Pendidik diberi keleluasaan untuk mengolah data kuantitatif, baik secara rerata maupun proporsional.
Pengolahan Hasil Penilaian
Pengolahan hasil asesmen dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap hasil asesmen. Hasil asesmen untuk setiap Tujuan Pembelajaran diperoleh melalui data kualitatif (hasil amatan atau rubrik) maupun data kuantitatif (berupa angka).
Data-data ini diperoleh dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran, baik pada capaian pembelajaran di akhir fase, maupun tujuan-tujuan pembelajaran turunannya.
Download Standar Penilaian PAUD
Pemerintah tidak mengatur pembelajaran dan asesmen secara detail dan teknis. Namun demikian, untuk memastikan proses pembelajaran dan asesmen berjalan dengan baik, Pemerintah menetapkan Prinsip Pembelajaran dan Asesmen.
Prinsip pembelajaran dan prinsip asesmen diharapkan dapat memandu pendidik dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna agar peserta didik lebih kreatif, berpikir kritis, dan inovatif.