Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka KMA 347 Tahun 2022 - Diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran.
Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran.
Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah.
Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru, serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah.
Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh karena itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan madrasah.
Maksud dan Tujuan Kurikulum Merdeka
Maksud : Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah dimaksudkan sebagai panduan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di Madrasah.
Tujuan : Pedoman Kurikulum Merdeka pada Madrasah bertujuan untuk memberi kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran, untuk meningkatkan kualitas dan daya saing madrasah sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.
Ruang Lingkup Kurikulum Merdeka
Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah meliputi:
- Standar Kelulusan
- Standar Isi
- Struktur Kurikulum
- Implementasi Kurikulum di Madrasah
- Pembelajaran dan Asesmen
- Penguatan Profil Pelajar Pancasila
- Kurikulum Operasional Madrasah
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah
- Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah
- Capaian Pembelajaran
Unduh Kurikulum Merdeka
Pedoman Kurikulum Mandiri pada madrasah ini sebagai acuan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum pada madrasah.
Madrasah diberi keleluasaan untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum sesuai dengan visi, misi, tujuan dan kondisi masing-masing madrasah.
Dengan demikian diharapkan madrasah dapat meningkatkan kualitasnya dan mencapai kemajuan dengan senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan serta mengikuti perkembangan zaman.