Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik agar menjadi insan yang berguna bagi dirinya, nusa, bangsa dan agama.
Guru PAI diharapkan tidak hanya dapat melakukan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting dapat secara baik melakukan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values atau ethics sekarang ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menegakan kembali nilai-nilai spiritual dan jati diri bangsa Indonesia ditengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.
Guru PAI SMP mempunyai wadah untuk mengembangkan dirinya melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI). Forum ini merupakan suatu wadah kegiatan profesional guru mata Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang dibangun dari, oleh dan untuk guru PAI pada SMP.
Keberadaan MGMP PAI SMP perlu diberdayakan, dikuatkan dan difasilitasi sehingga dapat menampung aspirasi kebutuhan para anggotanya, yaitu para guru PAI SMP itu sendiri. Harus diakuai bahwa dukungan, apalagi fasilitas untuk MGMP PAI SMP masih sangat terbatas, baik dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dari Pemerintah Daerah (propinsi maupun kabupaten/kota).
Melihat peran MGMP-PAI SMP sangat strategies, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam merasa perlu untuk memberi dukungan kepada MGMP PAI SMP agar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP sebesar Nilai bantuan adalah @ Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Jumlah alokasi bantuan untuk 45 MGMP :
1. MGMP PAI SMP Tingkat Propinsi sebanyak 34 lokasi;
2. MGMP PAI SMP Tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 9 lokasi;
3. MGMP PAI SMPLB sebanyak 2 lokasi;
B. Kriteria Umum Penerima bantuan
1. MGMP PAI SMP/SMPLB tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota;
2. Terdaftar di Kementerian Agama Propinsi atau Kabupaten/Kota;
3. Mempunyai kepengurusan yang masih aktif;
4. Lulus seleksi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
C. Persyaratan Calon Penerima Bantuan
1. Mengajukan Surat Permohonan Bantuan sebagaimana contoh formulir (terlampir);
2. Melampirkan Susunan Pengurus MGMP PAI SMP yang telah disahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag (untuk MGMP PAI SMP Provinsi) atau Kepala Kemenag Kabupaten / Kota (untuk MGMP PAI SMP tingkat Kabupaten / Kota);
3. Melampirkan Surat Keterangan Pendirian MGMP PAI SMP dari Kepala Kanwil Kemenag Propinsi atau Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya;
4. Melampirkan Profil organisasi MGMP PAI SMP yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru, data guru binaan, dan program kegiatan yang pernah dilaksanakan minimal selama 2 tahun terakhir;
5. Mempunyai sekretariat MGMP PAI SMP;
6. Melampirkan Proposal Penggunaan Bantuan untuk Penerbitan Jurnal Ilmiah MGMP PAI SMP, dengan data pendukung minimal berupa: TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank dan NPWP.
Download juknis MGMP SMP 2022
Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memandang perlu disusun sebuah Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP Tahun Anggaran 2022. Filenya bisa anda download pada link berikut ini:
Download juknis MGMP PAI SMP
D. Pendaftaran dan Seleksi
Pendaftaran, seleksi, pengumuman dan ketentuan lainnya dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Layanan Bantuan (SILABA) PAI yang ada di website :
www.pendis.kemenag.go.id/pai/