Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputuran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang petunjuk teknis supervisi pembelajaran pada madrasah sebagai berikut;
- SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6333 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran pada Raudhatul Athfal (RA).
- SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6334 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah (MI).
- SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6335 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Tsanawiyah (MTs).
- SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6336 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Aliyah (MA).
Keputusan Menteri Agama Nomor 624 tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah menjelaskan bahwa supervisi pembelajaran adalah usaha pendampingan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kemampuan pengelola pembelajaran, baik guru, kepala madrasah, serta tenaga kependidikan lainnya. Supervisi pembelajaran di madrasah merupakan serangkaian usaha pendampingan terhadap aktivitas pembelajaran di madrasah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Supervisi pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan pembelajaran baik dalam aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran pada tahapan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran.
Supervisi pembelajaran diarahkan untuk pengendalian, penjaminan, dan perbaikan mutu pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik sesuai dengan komptensi pembelajaran abad 21. Kompetensi tersebut dibutuhkan untuk menyiapkan dirinya dalam kehidupan masa depan di abad 21.
Supervisi pembelajaran tidak hanya berorientasi pada dokumen administratif semata, akan tetapi lebih pada pelayanan yang bersifat fleksibel, humanis, dan ramah.
Memperhatikan pentingnya supervisi pembelajaran dalam penjaminan mutu penyelenggaraan pembelajaran di madrasah, maka petunjuk teknis supervisi pembelajaran ini sangat diperlukan untuk memastikan usaha mewujudkan pelayanan pembelajaran yang optimal di madrasah.
Instrumen Supervisi Pembelajaran
Instrumen supervisi pembelajaran disusun untuk keperluan supervisi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. Instrumen dikembangkan oleh supervisor dan telah dikoordinasikan dengan guru yang akan disupervisi dengan memperhatikan kebutuhan pembelajaran di madrasah.
1. Perencanaan pembelajaran
Instrumen supervisi perencanaan pembelajaran meliputi:
- penyusunan perencanaan pembelajaran yang dapat menggambarkan proses pembelajaran yang efektif,
- penyusunan perencanaan pembelajaran yang mendukung terlaksananya pembelajaran kontekstual, kebermaknaan, humanis, metakognitif, dan moderat,
- penyusunan perencanaan pembelajaran yang menggambarkan terlaksananya pembelajaran abad 21,
- penyusunan perencanaan pembelajaran yang mengimplentasikan pendekatan pembelajaran Saintifik dengan model pembelajaran Problem Solving, Discovery Learning, Project Based Learning, Inguiry, dan sejenisnya,
- perencanakan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan/atau sumberdaya yang tersedia di sekitar lingkungan belajar, dan
- pengintegrasian penilaian proses dan hasil belajar dalam perencanaan pembelajaran.
2. Pelaksanaan pembelajaran
Instrumen supervisi pelaksanaan pembelajaran meliputi instrumen yang memuat tentang keterlaksanaan perencanaan pembelajaran.
Download Juknis Supervisi MI MTs MA
Filenya bisa anda download pada link berikut ini:
Download juknis supervisi pembelajaran
Juknis Supervisi untuk RA bisa anda cek pada artikel berikut :
Juknis Supervisi Pembelajaran RA
3. Penilaian pembelajaran
Instrumen supervisi penilaian pembelajaran meliputi penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan. Instrumen penilaian pembelajaran meliputi:
- penyusunan instrumen penilaian (soal/alat penilaian) yang sesuai dengan KI-KD dan tujuan pembelajaran,
- penyusunan soal higher order thinking skills dengan mengitegrasikan literasi dan karakter akhlagul karimah (sikap dan perilaku),
- penyusunan soal yang menghormati dan menghargai perbedaan suku, ras, toleransi, moderasi, dan menjaga komitmen kebangsaan,
- pelaksanaan penilaian dengan memanfaatkan teknologi informasi dan/atau sumberdaya yang tersedia di lingkungan belajar,
- pelaksanaan analisis hasil penilaian, dan
- pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian.
Afwan ...