Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5852 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah - Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah.
Oleh karena itu kepala madrasah perlu berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya agar kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di madrasah bisa terus meningkat sehingga madrasah selalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat.
Namun demikian dalam pelaksanaannya kepala madrasah masih memiliki kesulitan dan keberagamanan pola pengelolaan sehingga ada kesenjangan mutu antara satu madrasah dengan madrasah yang lain sehingga tujuan utama memajukan madrasah secara bersama-sama belum bisa berjalan secara efektif.
Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan wadah yang efektif bagi kepala madrasah yaitu Kelompok Kerja Madrasah (KKM) sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013.
Tujuan Pembentukan KKM
1. Meningkatkan kinerja dan kompetensi kepala madrasah, meliputi kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial;
2. Mengembangkan profesi dan karir kepala madrasah;
3. Menjadi tempat berbagi informasi dan pengalaman terbaik (best practice) tentang pengelolaan madrasah;
4. Memfasilitasi pelaksanaan pengembangan prestasi kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik sesuai jenjang masing- masing;
5. Menjadi wadah peningkatan fungsi dan peran kepala madrasah dalam pengembangan madrasah.
Manfaat KKM
1. Bagi Kepala Madrasah
- Tersedianya wadah untuk berbagi pengalaman terbaik (best practice) dalam peningkatan kompetensi dan pengelolaan madrasah.
- Terjalinnya hubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar kepala madrasah.
2. Bagi KKM
- Terwujudnya KKM sebagai wadah pembentukan masyarakat pembelajar profesional bagi kepala madrasah yang berbasis kebutuhan, berjenjang, dan berkelanjutan.
- Membangun media komunikasi dan koordinasi tentang kebijakan dan pengelolaan madrasah sesuai standar pemerintah.
- Mendapatkan legalisasi atas kegiatan kolektif kepala madrasah dalam rangka peningkatan kompetensi kepala madrasah.
- Membangun wadah kerja sama ekternal dengan berbagai pihak untuk kemajuan profesi kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan madrasah, serta pengembangan kelembagaan madrasah.
3. Pengawas Madrasah
- Adanya wadah sebagai sarana pembinaan kepada kepala madrasah secara kolektif sesuai tugas dan fungsi pengawas madrasah.
- Adanya wadah sarana pembimbingan, pelatihan, dan kegiatan lain untuk pengembangan profesi kepala madrasah yang berdasarkan kebutuhan, berjenjang, dan berkelanjutan.
4. Bagi Kementerian Agama RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Mempermudah koordinasi dan pemberian arahan kebijakan dan program.
- Mempermudah pengumpulan data dan informasi.
- Mempercepat pelaksanaan dan pelaporan program dan kebijakan Kementerian Agama.
Peningkatan kualitas pendidikan di madrasah tidak dapat dicapai tanpa adanya peningkatan kompetensi dan kualitas kepala madrasah. Peningkatan kompetensi dan kualitas kepala madrasah dapat dicapai jika kepala madrasah secara terus-menerus mengembangkan profesionalisme dan kompetensinya dengan baik dan terarah.
Tantangan terbesar yang dihadapi kepala madrasah saat ini adalah bagaimana meningkatkan kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, sosial dan kewirausahaan kepala madrasah yang dapat menunjang terhadap peningkatan mutu dan pengembangan madrasah yang inovatif sehingga berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dipandang sangat strategis sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi kepala madrasah secara terarah dan berkesinambungan.
Alasan dipilihnya KKM sebagai wadah peningkatan kompetensi kepala madrasah adalah:
- banyak masalah yang terkait dengan manajemen, supervisi dan kewirausahaan di madrasah dapat dibahas dalam wadah ini,
- letaknya dekat dengan tempat kerja kepala madrasah sehingga tidak menggangu tugas dan fungsi kepala madrasah untuk mengikuti kegiatan dalam wadah ini,
- kegiatan dalam wadah Kelompok Kerja Madrasah tersebut menjadikannya KKM sebagai komunitas belajar yang terdekat dengan kepala madrasah.
Download Juknis KKM
Filenya bisa anda download pada link berikut ini:
Petunjuk Teknis ini mengatur berbagai hal terkait pembentukan dan penyelenggaraan KKM. Petunjuk Teknis ini juga mengatur peran pihak-pihak terkait dalam pembentukan dan penyelenggaraan KKM.
Semoga Petunjuk Teknis ini dapat memandu semua pihak dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas kepala madrasah sehingga berdampak pada kualitas hasil belajar peserta didik dan pengelolaan madrasah yang professional dan berkualitas melalui pemberdayaan KKM.