Juknis BOS Madrasah dan BOP RA 2022 - Melalui keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Nomor 6065 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Baca juga:
Metode Pembelajaran Abad 21
Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
Juknis Strategi Pembelajaran di RA
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.
Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
- membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa:
- membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan,
- mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru, dan
- mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudlatul Athfal dan Madrasah.
Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan jenjang Raudlatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun,
- Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp. 900.000,- per siswa, per tahun,
- Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp. 1.100.000,- per siswa, per tahun,
- Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sebesar Rp. 1.500.000,- per siswa, per tahun.
Download Juknis BOS Madrasah dan BOP RA 2022
Filenya bisa anda download pada link berikut ini:
Download
Dalam juknis ini juga menyertakan file lengkap lampiran terkait dalam pengelolaan dana BOS dan BOP ini sebagai berikut :
- BOS-01 Alur Bisnis Penyaluran Dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2021
- BOS-02 Template Salinan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Alokasi Dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022
- BOS-03A Template SK Penetapan Raudlatul Athfal Sasaran Penerima BOP TA 2022
- BOS-03B Template SK Penetapan Madrasah Negeri Sasaran Penerima BOS TA 2022
- BOS-03C Template SK Penetapan Madrasah Swasta Sasaran Penerima BOS TA 2022
- BOS-04 Template Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP/BOS TA 2022
- BOS-05 Template Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- BOS-06 Template Perjanjian Kerja Sama
- BOS-07 Template Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
- BOS-08 Template Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional
- BOS-09 Template Kuitansi Penerimaan Bantuan Operasional
- BOS-10 Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah
- BOS-11 Buku Kas Umum
- BOS-12 Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
- BOS-13 Buku Pembantu Pajak
Untuk lampiran tersebut diatas, anda bisa mengunduh filenya dalam format ms word pada link berikut:
Lampiran BOS dan BOP Tahun 2022
Itu saja dari saya, semoga bermanfaat...