Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Alokasi Khusus Reguler (DAK Fisik Reguler) Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Sasaran DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yaitu Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan. Yaitu PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB dan PKBM.
KRITERIA PRIORITAS
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan diprioritaskan untuk Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
- kondisi prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
- membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan; dan/atau
- membutuhkan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas.
Selain kriteria umum, Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:
- masih beroperasi;
- memiliki nomor pokok sekolah nasional;
- bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
- bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
- atas nama pemerintah daerah/unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri;
- atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; atau
- khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang;
- belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan standar nasional pendidikan;
- melakukan pemutakhiran Dapodik secara menyeluruh pada laman dapo.kemdikbud.go.id;
- menerima bantuan operasional sekolah khusus untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;
- diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi kondisi bangunan oleh Dinas bekerjasama dengan Dinas yang memiliki tugas dan fungsi keciptakaryaan;
- tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama; dan
- diusulkan atau disampaikan melalui aplikasi KRISNA.
Download Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Filenya bisa anda download pada link berikut ini:
Itu saja dari saya, semoga bermanfaat...
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/