Juknis BOS Reguler 2021 SD SMP SMA SMK

Juknis BOS Reguler 2021 SD SMP SMA SMK
Juknis BOS Reguler 2021 SD SMP SMA SMK

Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler untuk SD SMP SMA SMK. Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

A. Prinsip Pengelolaan Dana BOS Reguler

  1. fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
  2. efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
  3. efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  5. transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

B. Komponen Penggunaan Dana Bos Reguler

(1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

  • penerimaan Peserta Didik baru;
  • pengembangan perpustakaan;
  • pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  • pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  • pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  • pembiayaan langganan daya dan jasa;
  • pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  • penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  • penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  • penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  • pembayaran honor.

(2) Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada poin 1 sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Ketentuan Pembayaran Honor

(1) Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

(2) Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

(3) Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:

  • berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • tercatat pada Dapodik;
  • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
  • belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
  • melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

(4) Dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana poin 1 dan 2 diatas. Jika terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.

(5) Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor dengan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
  • ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

C. Larangan Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler

  1. melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler.
  2. membungakan untuk kepentingan pribadi;
  3. meminjamkan kepada pihak lain;
  4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  7. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  8. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
  9. memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. membangun gedung atau ruangan baru;
  11. membeli instrumen investasi;
  12. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
  13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  15. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.

TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER OLEH SEKOLAH

A. Tata Cara Pengelolaan

  1. Dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
  2. Perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah.
  3. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOS Reguler.
  4. Penggunaan Dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah sesuai komponen penggunaan dana.
  5. Penggunaan Dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.
  6. Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
  7. Kesepakatan penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah yang berorientasi pada pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik.
  8. Pengelolaan Dana BOS Reguler pada sekolah yang berbentuk sekolah terbuka harus melibatkan pengelola dari sekolah terbuka tersebut dan penanggung jawab tetap dijabat oleh kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya.

B. Penggunaan Dana BOS Reguler dilakukan dengan rincian sebagai berikut.

  1. Pembiayaan penerimaan peserta didik baru
  2. Pembiayaan pengembangan perpustakaan
  3. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pembiayaan pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa digunakan
  8. Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah
  9. Pembiayaan penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multimedia pembelajaran yang dilakukan berdasarkan pada hasil analisa kebutuhan
  10. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian merupakan pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian.
  11. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan merupakan pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB untuk penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.

C. Tata Cara Pelaporan

Pelaporan SEKOLAH dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut:

  • RKAS;
  • buku kas umum;
  • buku pembantu kas;
  • buku pembantu bank;
  • buku pembantu pajak; dan
  • dokumen lain yang diperlukan;

baca juga:
Aplikasi Kas Umum BOS
Aplikasi Kas Umum BOP

2. sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:

  • melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan Dana BOS Reguler;
  • realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan;
  • laporan dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di sekolah; dan
  • sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

3. sekolah harus memublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

Download Juknis BOS Reguler 2021 SD SMP SMA SMK

Juknis dan Contoh format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS Reguler, bisa anda download pada link berikut ini:

Download juknis BOS reguler

Itu saja dari saya, semoga bermanfaat...

Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya