Juknis Penyusunan KTSP RA - Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) adalah satuan pendidikan anak usia dini yang terdapat pada jalur Pendidikan formal. Lembaga RA merupakan satuan PAUD yang memiliki kekhasan keagamaan Islam dan berada di bawah Kementerian Agama. Sebagai satuan pendidikan, RA memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengembangkan kekhasan keagamaan Islam dalam kurikulum operasional yang akan dilaksanakan.
Sebagai acuan satuan RA untuk menyusun dan mengembangkan sendiri kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. Ketiga peraturan tersebut dapat dijadikan rujukan untuk mengembangkan KTSP RA.
baca juga:
Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
Juknis Penyusunan RPP RA
Juknis Penilaian Perkembangan Anak RA
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang dibuat dan dikembangkan sesuai dengan karakteristik RA. Penyusunan KTSP disesuaikan dengan karakteristik satuan RA, potensi lingkungan, peserta didik, pendidik, pengembangan pembelajaran PAI, perkembangan zaman, nilai-nilai dan kearifan local di lingkungan RA.
A. Tujuan KTSP
Penyusunan KTSP dilakukan dengan tujuan:
- Meningkatkan mutu pendidikan RA.
- Meningkatkan kepedulian lembaga dan masyarakat.
- Meningkatkan daya saing RA dalam mewujudkan mutu pembelajaran.
- Menyiapkan peserta didik yang memiliki kekhasan keagamaan Islam.
B. Lingkup Penyusunan Dokumen KTSP
Dalam menyusun dokumen KTSP, tim penyusun kurikulum perlu memahami konsep pengembangan yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Tahapan penyusunan Dokumen KTSP adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Dokumen I KTSP
Dokumen I disebut dengan dokumen induk, terdiri dari dua bagian:
- Bagian pertama, berisi Profil Lembaga RA
- Bagian kedua, berisi Struktur Kurikulum RA
2. Penyusunan Dokumen II KTSP
Dokumen II disebut dengan dokumen program, terdiri dari:
- Program Semester,
- Program Mingguan,
- Program Harian,
- Penilaian Perkembangan Anak.
C. Komponen-komponen KTSP RA
Komponen-komponen yang termuat dalam KTSP RA mencakup dua dokumen, yaitu : Dokumen I dan Dokumen II. Dalam Petunjuk teknis ini dokumen I disebut dokumen induk sedang dokumen II disebut dokumen program.
baca juga:
Contoh Dokumen 1 RA K13
Contoh Program Semester PAUD TK RA
[1]. DOKUMEN I KTSP RA Bagian I:
- Sejarah singkat berdirinya RA
- Bagan struktur kepengurusan lembaga.
- Alamat dan peta lokasi lembaga RA
- Status satuan lembaga RA (negeri/ swasta/ ijin operasional /NSM/ NPSN/Yayasan/ status akreditasi, dll)
[2]. DOKUMEN I KTSP RA Bagian II :
a. Pendahuluan
- Latar belakang pentingnya penyusunan KTSP RA
- Landasan Filosofis (Al-Guran dan Hadis), landasan Sosiologis, Landasan Psiko-Pedagogis dan dasar operasional penyusunan KTSP RA
- Tujuan penyusunan KTSP RA
b. Visi, Indikator visi, Misi dan Tujuan Lembaga RA
1) Visi lembaga RA
Merupakan cita-cita yang akan dicapai pada masa yang akan datang. Visi sebaiknya dibuat tidak lebih dari 20 kata dengan memliki unsur-unsur singkat, padat , realistik, visioner, antisipatif dan terukur
2) Indikator Visi
Menjelaskan kata-kata kunci visi dan ciri-ciri pencapaiannya
3) Misi lembaga RA
Misi merupakan upaya strategis untuk mencapai visi sebagia acuan untuk menyusun program. Misi yang baik adalah relevan, realistik, konsisten, dan terukur
4) Tujuan Lembaga RA
Menerjemahkan lebih lanjut capaian konkrit dari rumusan misi dalam bentuk tujuan jangka panjang, menengah dan pendek.
baca juga:
Model Pembelajaran RA
Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA
Juknis Strategi Pembelajaran di RA
c. Karakteristik Lembaga RA
- Berlandaskan nilai-nilai Islami
- Memperhatikan aspek perkembangan anak
- Memperhatikan nilai dasar hidup berbangsa dan bernegara Indonesia
- Membangun akidah dan akhlak karimah
- Memunculkan kekhasan lembaga
d. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Mengacu pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.
e. Indikator Pencapaian Perkembangan Anak
Indikator pencapaian perkembangan anak perkelompok usia sesuai KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.
f. Program Pengembangan dan muatan pembelajaran
Lembaga RA diharapkan dapat mengembangkan materi pembelajaran yang diturunkan dari kompetensi dasar yang diharapkan dapat dicapai sesuai dengan KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. Materi pembelajaran tersebut dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing RA.
g. Beban Belajar di Raudhatul Athfal
1) Beban belajar RA merupakan keseluruhan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun.
2) Beban belajar untuk anak usia 4-6 tahun dilakukan melalui tatap muka per minggu paling sedikit 900 menit.
3) Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) adalah 34 minggu
4) Satu jam tatap muka (satu jam pelajaran) adalah 30 menit.
5) Jam belajar efektif per hari adalah 2,5 jam (150 menit), berarti 5 jam pelajaran.
6)Jam belajar per minggu 15 jam (900 menit), berarti 30 jam pelajaran dan pertahun 510 jam (30.600 menit)
7) Perencanaan pembelajaran untuk satu hari terdiri dari :
a) Pertemuan pagi 30 menit
b) Kegiatan inti 60 menit
c) Istirahat/makan 30 menit
d) Pertemuan siang 30 menit
e) Alokasi waktu untuk pengembangan ekspresi dan potensi diri ditambah 30 menit.
h. Program Tahunan
Program-program yang disusun oleh setiap RA untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang akan dilaksanakan dari awal sampai akhir tahun pelajaran.
baca juga:
Contoh Penilaian Harian Mingguan PAUD TK RA
Contoh Format Penilaian Harian RA
RPPH RPPM TK RA Kurikulum 2013
i. Kalender Pendidikan RA
Pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, waktu belajar efektif, minggu efektif belajar, dan hari libur yang dilaksanakan oleh RA. Kalender pendidikan RA disusun dengan mengacu pada kalender pendidikan dari Kementerian Agama, baik Kementerian Agama RI maupun Kanwil Kementerian Agama masing-masing provinsi dan Program Tahunan yang dibuat oleh masing-masing RA.
Kalender pendidikan disusun dengan maksud:
1) Sebagai acuan bagi pendidik dan pengelola menyusun kegiatan pembelajaran dalam setahun.
2) Sebagai informasi bagi orang tua tentang berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan dan diikuti peserta didik dalam kurun waktu setahun.
3) Agar terdapat kesesuaian dengan waktu pelaksanaan pendidikan yang ditetapkan di wilayahnya. Kalender pendidikan dapat juga dijadikan sebagai program tahunan.
Kalender pendidikan disusun oleh Pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga RAdisesuaikan dengan karakteristik dan kondisi setiap lembaga, serta disosialisasikan kepada seluruh semua wali murid diawal tahun pelajaran.
Macam-macam kegiatan yang dicantumkan pada kalender pendidikan antara lain:
1) Kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan kurikulum:
- Permulaan tahun pelajaran
- Kegiatan puncak tema
- Kegiatan yang sifatnya kunjungan: kunjungan dokter, psikolog, dll
- Hari-hari libur
- Waktu belajar efektif
- Tanggal penerimaan Laporan Perkembangan
- Akhir Tahun Pelajaran
2) Kegiatan khusus:
- Kegiatan yang mendatangkan narasumber
- Mengunjungi tempat yang terkait dengan tema
- Kegiatan bazar anak
- Pentas seni anak
- Perayaan hari-hari besar
- Kegiatan lainnya
3) Kegiatan pendukung:
- Pertemuan orangtua
- Cooking class
- Hari keluarga, dan sebagainya.
j. Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga RA
Kegiatan-kegiatan yang bersifat rutinitas dan dilakukan melalui pembiasaan dituangkan dalam SOP.
KTSP RA dengan mengacu pada Kurikulum 2013 PAUD memuat 16 sikap yang diharapkan menjadi kompetensi anak, yakni: (1) mempercayai adanya Tuhan, (2) menghargai diri sendiri, orang lain, dan lingkungan, (3) perilaku hidup sehat, (4) sikap ingin tahu, (5) kreatif, (6) estetis, (7) percaya diri, (8) disipilin, (9) sabar, (10) mandiri, (11) peduli, (12) toleran, (13) jujur, (14) tanggung jawab, (15) menyesuaikan diri, (16) rendah hati dan santun.
Sesuai dengan cara belajar anak yang peniru, maka pembentukan sikap harus dimulai dari pendidik RA sebagai model perilaku. Keajegan perilaku pendidik dalam membentuk sikap membantu anak memahami lebih mudah apa dan bagaimana berperilaku sesuai dengan sikap yang diharapkan.
[3]. KTSP DOKUMEN II
- Program Semester
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
- Penilaian Perkembangan
Download Juknis Penyusunan Kurikulum RA
Filenya bisa anda download pada link berikut ini:
[4]. Lampiran, terdiri dari :
- Lembar Validasi yang sudah ditanda tangani oleh Pengawas
- Kalender Pendidikan
- Standar Operasional Prosedur
- Program Tahunan
- Program Semester
- Program Mingguan
- Contoh RPPH
- Contoh Penilaian