Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah 2021 - Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2021 yang tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021.
Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.
Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Raudlatul Athfal dan Madrasah di daerah khusus.
Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang_undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
- Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
- Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah.
Sasaran atau penerima Tunjangan Khusus adalah Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dengan kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di daerah khusus yang tercatat di Simpatika. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.
Pemberian tunjangan khusus ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan khusus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.
Download Juknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah 2021
Filenya bisa anda download pada link berikut ini:
Download Juknis Tunjangan Khusus
Itu saja dari saya, semoga bermanfaat...