Konsep Pembelajaran RA - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan konsep tersebut, maka sedikitnya ada empat hal yang perlu dicermati lebih lanjut, yaitu:
1. Pendidikan adalah usaha sadar yang terencana, berarti proses pendidikan di RA bukanlah proses yang dilaksanakan secara asal, tetapi proses yang bertujuan sehingga segala aktivitas belajar yang dilakukan pendidik dan anak diarahkan pada pencapaian tujuan.
2. Proses pendekatan yang terencana diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang bermakna bagi anak.
3. Suasana pembelajaran diarahkan agar anak dapat mengembangkan potensi dirinya, hal ini berarti proses pendidikan harus berorientasi pada pembelajaran berpusat pada anak.
4. Akhir dari proses pembelajaran adalah kemampuan anak untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, keterampilan sosialisasi dengan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan demikian proses pendidikan berujung pada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan atau intelektual, dan pengembangan keterampilan.
Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran menghasilkan perubahan perilaku sebagai hasil dari pengalaman atau latihan yang diperkuat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, pembelajaran di RA dikembangkan dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Aspek perkembangan anak.
Pembelajaran pada RA wajib memperhatikan aspek perkembangan anak. Kehidupan bermain dan fase-fase perkembangan fisik dan psikis pada anak harus menjadi orientasi aktifitas pembelajaran.
2. Ciri khas karakter Islami.
Pembelajaran di RA harus diwarnai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Karakter Islami dibentuk melalui proses pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan nilai-nilai Islam dalam pembelajaran. Nilai-nilai agama islam harus mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak para pendidik.
Hubungan pendidik dengan anak dibangun atas dasar mahabbah fillah (rasa kasih-sayang karena Allah Swt.), bukan hubungan transaksional-materealistik. Dengan demikian, aktifitas pembelajaran merupakan ibadah yang tidak terpisah dengan ikhtiyar duniawi.
3. Kecakapan abad 21 dalam Pembelajaran.
Pembelajaran abad 21 pada RA meletakkan dasar-dasar kompetensi yang diperlukan untuk menghadapi tantangan global. Kompetensi tersebut yaitu berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif. Dasar kompetensi berpikir kritis pada anak RA dilatih melalui belajar mandiri, menyelesaikan masalah, menghadapi kesulitan, menumbuhkan budaya bertanya, keberanian mengungkapkan ide, dan membangkitkan rasa ingin tahu dalam pembelajaran yang dikondisikan oleh pendidik.
Dasar kompetensi kreatif anak RA dibangun berdasarkan penghargaan yang diberikan oleh pendidik sehingga anak mampu menampilkan kemampuan yang lebih baik. Selain itu, sikap terbuka dan responsif dari pendidik terhadap pendapat yang berbeda-beda melatih anak mencari alternatif dan gagasan baru.
Dasar keterampilan berkolaborasi anak RA dilatih dalam berteman, kerjasama kelompok, kepemimpinan, beradaptasi dalam aktifitas di berbagai lingkungan belajar, budaya tertib dan antri, dan lain-lain. Dasar keterampilan komunikasi anak RA dilatih dalam aspek pengembangan bahasa melalui bercerita, tanya jawab, berdialog dan aktifitas literasi lainnya.