Juknis BOP PAUD 2021 - Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C.
Penerima Dana BOP PAUD dan Kesetaraan
1. Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD berikut ini:
- taman kanak-kanak;
- kelompok bermain;
- taman penitipan anak;
- satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
2. Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
- memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan
- bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
3. Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan berikut ini:
- sanggar kegiatan belajar; dan
- pusat kegiatan belajar masyarakat.
4. Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan
- memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.
Prinsip Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Kesetaraan
a. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
b. efektivitas, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c. efisiensi, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan
e. transparansi, yaitu penggunaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Komponen Penggunaan Dana
1. Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas komponen:
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
- pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain; dan/atau
- pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan.
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain merupakan pembiayaan untuk penyediaan:
- bahan pembelajaran dan
- bahan alat permainan edukatif
3. Pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain merupakan pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan:
- pembelajaran dan bermain Peserta Didik dan/atau
- pembelajaran oleh Pendidik.
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD menentukan komponen penggunaan Dana BOP PAUD sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan yang ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.
Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang terdiri atas komponen:
- pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran;
- pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran;
- pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan.
Komponen pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran merupakan pembiayaan untuk:
- penyediaan atau pemeliharaan bahan pembelajaran Peserta Didik;
- penyediaan atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan Peserta Didik dalam proses pembelajaran;
- kegiatan perencanaan dan evaluasi pembelajaran.
Teknis pelaksanaan komponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Pelaksanaan Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD
A. Satuan Pendidikan dalam merencanakan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan harus menjamin sesuai dengan kebutuhan operasional pendidikan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.
B. Dalam merumuskan kebutuhan operasional Pendidikan, Satuan Pendidikan membuat skala prioritas kebutuhan yang kemudian ditetapkan ke dalam RKAS.
C. Dalam hal kebutuhan kegiatan operasional pendidikan yang telah ditetapkan dalam RKAS, belum dapat memenuhi kebutuhan Satuan Pendidikan, maka Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan RKAS.
D. Satuan Pendidikan dalam merumuskan kebutuhan kegiatan operasional pendidikan melakukan pengelompokan kegiatan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
E. Kebutuhan Satuan Pendidikan yang telah disesuaikan dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD atau Dana BOP Kesetaraan, dapat dibiayai melalui Dana BOP PAUD atau Dana BOP Kesetaraan.
F. Dalam hal, kebutuhan Satuan Pendidikan tidak sesuai atau diluar dari komponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, maka pembiayaanya tidak dapat dilakukan melalui Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
G. Dalam hal alokasi besaran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diterima Satuan Pendidikan tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan Satuan Pendidikan yang telah direncanakan maka pembiayaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan mengutamakan kebutuhan prioritas Satuan Pendidikan.
Download Juknis BOP PAUD 2021
Filenya bisa anda download pada link berikut ini:
Itu saja dari saya, semoga bermanfaat...