Panduan Penggunaan e-RKAM 2020 Terbaru

Panduan Penggunaan e-RKAM 2020 Terbaru
Panduan Penggunaan e-RKAM 2020 Terbaru

e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.

Maksud dari e-RKAM adalah agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Tujuan dari e-RKAM adalah agar madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif.

Manfaat dari e-RKAM adalah sebagai salah satu instrument pengambilan keputusan bagi madrasah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pendidikan di madrasah.

Akses ke aplikasi e-RKAM

1. Akses secara online

Akses ke aplikasi e-RKAM dapat dilakukan secara online melalui website dengan menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android:

2. Akses secara semi online

Aplikasi semi online akan dikembangkan bagi madrasah yang tidak memiliki akses internet di wilayahnya. Tahapan akses semi online adalah:

  • Madrasah mengunduh aplikasi e-RKAM dari web kemenag.
  • Madrasah melakukan pengisian e-RKAM secara offline.
  • Madrasah mengunggah kembali aplikasi e-RKAM yang telah diisi ke web kemenag yang telah ditentukan.

Aplikasi e-RKAM semi online ini akan dikembangkan pada phase 2 pengembangan aplikasi eRKAM.

EDM dan keterkaitannya dengan e-RKAM

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program / kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).

Berdasarkan identifikasi kekuatan dan kelemahan tersebut, madrasah menentukan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan. Klasifikasi program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan kelebihan dan kekurangan tersebut adalah:

1. Terhadap indikator kinerja yang telah dicapai:

  • Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mempertahankan capaian yang telah dicapai.
  • Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk meningkatkan capaian yang telah dicapai.

2. Terhadap indikator kinerja yang belum dicapai:

Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk menghilangkan/meminimalisir penyebab yang mengakibatkan tidak tercapai indikator kinerja, sehingga indikator kinerja dapat dicapai.

Program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah diindentifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran madrasah, yaitu:

  • Dokumen perencanaan penganggaran jangka menengah madrasah (RKJM = Rencana Kerja Jangka Menengah), bagi madrasah yang belum memiliki RKJM.
  • Untuk memutakhirkan RKJM yang telah ada.
  • Dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan atau RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah).

Dalam aplikasi e-RKAM, EDM dilaksanakan EDM merupakan salah satu menu yang tersedia dan harus disusun oleh madrasah sehingga EDM dan RKAM dapat dikerjakan secara online dan terintegrasi.Uraian lebih lengkap tentang EDM dijelaskan lebih lanjut dalam Pedoman Evaluasi Diri Madrasah sedangkan uraian lebih rinci tentang keterkaitan antara EDM dan e-RKAM dijelaskan pada modul-modul berikut dari manual pengoperasian e-RKAM.

Download Panduan e-RKAM

Filenya bisa anda download pada link berikut ini:

Download

Itu saja dari saya, semoga bermanfaat...

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya