Juknis Pengembangan KKG MGMP dan MGBK Tahun 2020

Juknis Pengembangan KKG MGMP dan MGBK Tahun 2020
Juknis Pengembangan KKG MGMP dan MGBK Tahun 2020

Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) merupakan komunitas pembelajar terdekat dengan guru dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah.

Supaya komunitas guru tersebut berjalan dengan baik, maka disusunlah petunjuk teknis tentang pengembangan dan penyelenggaraan KKG, MGMP dan MGBK melalui SK Dirjen Pendis Nomor 1381 Tahun 2020 meliputi 8 komponen, yaitu : program, organisasi, pengelolaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, serta penjaminan mutu.

Dari 8 kompenen tersebut diatas, diharapkan mampu memberikan dampak positif kepada siswa, guru madrasah, dan lain-lain.

Manfaat Bagi Peserta Didik

  • Peserta didik berpeluang untuk memperoleh proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
  • Akumulasi dari proses pembelajaran tersebut diatas, diharapkan berdampak pada peningkatan prestasi belajar peserta didik.


Manfaat Bagi Guru Madrasah

  • Guru termotivasi untuk menciptakan pembelajar yang efektif dan profesional.
  • Meningkatnya kompetensi dan kinerja guru madrasah dalam menyiapkan rencana pembelajaran, bahan ajar, dan perangkat penilaian serta bimbingan.
  • Meningkatnya kompetensi dan kinerja guru dalam proses pembelajaran di kelas
  • Terhimpunnya dokumen portofolio kenaikan jabatan fungsional guru dan pengakuan hasil kegiatan
  • Terfasilitasinya anggota atau pengurus organisasi guru yang sesuai dengan bidang yang diampunya
  • Terhimpunnya semua dokumen guru dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru.

Sarana prasarana merupakan bagian penting yang harus tersedia agar pelaksanaan kegiatan KKG / MGMP / MGBK berjalan dengan efektif, efisien dan berkualitas. KKG / MGMP / MGBK dapat memiliki sarana prasarana sendiri, menggunakan fasilitas di Madrasah inti aau bekerja sama dengan lembaga lain yang memiliki sarana prasarana yang diperlukan, khususnya terkait dengan sarana prasarana utama.

Jenis sarana prasarana kegiatan KKG / MGMP / MGBK adalah sarana dan prasarana utama (standar minimal) dan sarana prasarana tambahan.

Sarana dan prasarana utama:

  • Ruang / gedung kegiatan
  • Komputer
  • LCD proyektor
  • Telepon dengan jaringan komunikasi internet
  • Jaringan listrik
  • Perlengkapan meubelair seperti meja kursi dan lain-lain

Sarana dan prasarana tambahan:

  • Laboratorium IPA atau fisika, biologi dan kimia
  • Laboratorium bahasa
  • Perpustakaan
  • Perangkat multimedia
  • Jaringan internet
  • Digital audio visual

Download Juknis KKG MGMP MGBK 2020

Filenya bisa anda download pada link berikut ini:

Download

Itu saja dari saya, semoga bermanfaat...

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya