Petunjuk Teknis Pengajuan Perubahan TMT Awal Guru Madrasah - Karena dengan masih banyaknya Terhitung Mulai Tugas (TMT) awal guru yang masih bermasalah di SIMPATIKA dan demi menjamin kebenaran data guru serta tertib administrasi bagi guru yang akan mengajukan perubahan TMT awal guru melalui Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
Guru RA/Madrasah yang akan mengajukan perubahan TMT awal Guru harus melampirkan bukti otentik berupa dokumen kepada Kepala Kantor Kementerian Agama u.p Kepala Seksi Pendidikan Madrasah sebagai berikut:
a. Bagi Guru Bukan PNS
- Foto Copy SK Pertama kali diangkat menjadi guru tetap pada madrasah atau sekolah disahkan oleh: (1). Bagi guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat disahkan/dilegalisir ketua yayasan yang mengangkat guru tersebut; (2). Bagi guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah disahkan/dilegalisir oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut.
- SK pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar dengan periode yang sesuai dengan SK Pertama Guru tersebut. SK pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar disahkan/dilegalisasi oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
- Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui oleh ketua yayasan atau pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut (format telampir).
- Foto Copy SK CPNS/PNS/Jabatan Pertama kali diangkat menjadi guru dengan disahkan oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut;
- SK pembagian tugas mengajar / jadwal mengajar dengan periode yang sesuai dengan SK Pertama Guru tersebut. SK pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar disahkan/dilegalisasi oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
- Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut (format telampir).
Download Juknis Perubahan TMT Guru Madrasah
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
c. Form S12d
Form ini harus yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan guru yang bersangkutan di atas materai;
Seluruh dokumen pada poin 1(satu) di atas diverifikasi keabsahannya dan keotentikannya oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat, selanjutnya dibuatkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota dengan format terlampir.