Perencanaan, Pelaksanaan, Pengolahan Dan Pelaporan Hasil Belajar - Salah satu ciri Kurikulum 2013 adalah integrasi penguatan karakter peserta didik dalam pembelajaran melalui kegiatan penguatan pendidikan karakter berbasis kelas, berbasis budaya sekolah, dan berbasis masyarakat.
Terkait penguatan karakter, penilaian proses dan hasil belajar memiliki peran yang sangat penting terutama sebagai acuan untuk memetakan capaian karakter peserta didik dalam pembelajaran. Harapannya, melalui proses penilaian yang komprehensif akan dapat pula dimunculkan profil yang menggambarkan kekuatan karakter dan keunikan peserta didik.
Ruang lingkup penilaian meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Unit ini didesain untuk memudahkan para guru dalam perencanaan, pelaksanakan, pengolahan, dan pelaporan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, maupun aspek keterampilan.
Diharapkan seorang guru mampu membuat perencanaan, pelaksanaan penilaian, pengolahan, dan pelaporan hasil belajar yang terintegrasi dengan penguatan karakter melalui kegiatan penguatan pendidikan karakter berbasis kelas, berbasis budaya sekolah, dan berbasis masyarakat.
Diantara penguatan pendidikan karakter berbasis budaya sekolah adalah kegiatan literasi, sedangkan diantara penguatan pendidikan karakter berbasis kelas adalah pembelajaran tematik yang menggunakan kompetensi abad 21, terutama 4C yaitu kemampuan berpikir kritis (critical thinking), kolaborasi (collaboration), kreativitas (creativity), dan komunikasi (communication), serta keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills) / HOTS.
Peningkatan keterampilan Guru dalam membuat perencanaan, pelaksanaan penilaian, pengolahan, dan pelaporan hasil belajar yang terintegrasi dengan penguatan karakter melalui kegiatan penguatan pendidikan karakter berbasis kelas, berbasis budaya sekolah, dan berbasis masyarakat. Diantara penguatan pendidikan karakter berbasis budaya sekolah adalah kegiatan literasi, sedangkan diantara penguatan pendidikan karakter berbasis kelas adalah pembelajaran tematik yang menggunakan kompetensi abad 21, terutama 4C yaitu kemampuan berpikir kritis (critical thinking), kolaborasi (collaboration), kreativitas (creativity), dan komunikasi (communication) -serta keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills/ HOTS).
Penilaian oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran dan bahan penyusunan pelaporan hasil penilaian peserta didik pada aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Muara penilaian pendidikan sesungguhnya adalah pembentukan karakter peserta didik.
Penilaian Sikap
Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik di dalam dan di luar pembelajaran. Penilaian sikap meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku dalam rangka penguatan karakter peserta didik.
Dalam upaya penguatan karakter peserta didik, kompetensi sikap spiritual (KI-1) dan kompetensi sikap sosial (KI-2) yang akan diamati merujuk pada nilai utama dan nilai karakter dalam konsep penguatan pendidikan karakter (PPK).
Penilaian Pengetahuan
Hasil penilaian pengetahuan diolah secara kuantitatif dengan menggunakan angka (bilangan bulat skala 0-100), predikat, dan deskripsi. Deskripsi berupa kalimat positif terkait capaian kemampuan peserta didik dalam setiap muatan pelajaran yang mengacu pada setiap KD.
contoh analisis hasil belajar siswa untuk mendapatkan nilai per kompetensi dasar. KD muatan pelajaran dan nomor soal pada kolom sebelah kanan sesuai dengan KD dan nomor soal yang telah ditentukan pada saat pembuatan kisi-kisi.
Penilaian Pengetahuan Keterampilan
Nilai keterampilan diolah secara kuantitatif dengan menggunakan bilangan bulat pada skala 0 sampai dengan 100 serta dibuatkan deskripsi capaian kemampuan peserta didik. Deskripsi tersebut berupa kalimat positif terkait capaian kemampuan peserta didik dalam setiap muatan pelajaran yang mengacu pada setiap KD pada muatan pelajaran.
Penilaian keterampilan dapat disajikan dalam bentuk nilai rata-rata dan/atau nilai optimum, sedangkan nilai akhir penilaian keterampilan dihitung dari rerata nilai seluruh KD. Nilai optimum diberlakukan apabila penilaian dilakukan terhadap KD pada materi dan teknik penilaian yang sama dan penilaian dilakukan lebih dari satu kali.
Download Modul Pengolahan Dan Pelaporan Hasil Belajar
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download
Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dianalisis untuk memperoleh informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik. Hasil analisis digunakan oleh pendidik untuk mengidentifikasi peserta didik yang sudah mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) KD mata/muatan pelajaran.
Bagi peserta didik yang belum mencapai KKM KD, pendidik harus menindaklanjuti dengan remedial, sedangkan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM KD, pendidik dapat memberikan pengayaan. Sedangkan pemanfaatan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh satuan pendidikan terhadap hasil analisis adalah:
- Membuat laporan kemajuan belajar peserta didik (rapor) setelah mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan kemajuan belajar lainnya dari setiap peserta didik.
- Menata kembali seluruh materi pembelajaran setelah melihat hasil penilaian akhir semester atau akhir tahun.
- Melakukan perbaikan dan penyempurnaan instrumen penilaian.
- Merancang program pembelajaran pada semester berikutnya.
- Membina peserta didik yang tidak naik kelas.