Pedoman Kurikulum Madrasah KMA Nomor 184 Tahun 2019 - Kurikulum madrasah harus bisa mengantisipasi perubahan itu dan merespon tuntutan zaman yang selalu berubah. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab diarahkan untuk menyiapkan peserta didik madrasah mampu beradaptasi dengan perubahan sehingga lulusannya kompatibel dengan tuntutan zamannya dalam membangun peradaban bangsa.
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah secara bertahap diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam, baik terkait dengan akidah akhlak, syariah dan perkembangan budaya Islam, sehingga memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan dengan Allah SWT maupun sesama manusia dan alam semesta.
KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah. KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran 2020/2021.
Struktur kurikulum 2013 dari pemerintah yang harus diimplementasikan di madrasah perlu kebijakan khusus dari Kementerian Agama, mengingat madrasah adalah lembaga pendidikan umum bercirikhas Islam. Dalam hal menguatkan program yang menjadi ciri khas dan keunggulan, madrasah dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Inovasi dan pengembangan kurikulum madrasah dapat dilakukan pada: (1) struktur kurikulum (kelompok B), (2) alokasi waktu, (3) sumber dan bahan pembelajaran, (4) desain pembelajaran (5) muatan lokal, dan (6) ekstrakurikuler. Madrasah dapat menambah beban belajar sebanyakbanyaknya 6 (enam) jam pelajaran berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
Implementasi Kurikulum MI
1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MI dapat dilakukan antara lain dengan:
- Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
- Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
- Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Implementasi Kurikulum MTs
1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MTs dapat dilakukan antara lain dengan:
- Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
- Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
- Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
- Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Implementasi Kurikulum MA
1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MA dapat dilakukan antara lain dengan:
- Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
- Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
- Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
- Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.
1. Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:
- Kesesuaian dengan perkembangan peserta didik.
- Kebutuhan kompetensi
- Fleksibilitas jenis, bentuk dan pengaturan waktu penyelenggaraan.
- Penguatan karakter peserta didik, misalnya karakter berbangsa, karakter moderasi meragama, dan karakter
- Kebermanfaatan untuk kepentingan daerah dan nasional dalam menghadapi tantangan global.
2. Muatan lokal dapat berupa:
- Tahfidz
- Tilawah
- Seni Islam
- Riset atau penelitian ilmiah
- Bahasa/literasi
- Teknologi
- Pendalaman Sains
- Kekhasan madrasah, dan
- Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren
3. Pengembangan muatan lokal mendukung terwujudnya empat pilar kebangsaan Republik Indonesia (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).
4. Berkaitan dengan teknis penyelenggaraan muatan lokal diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Download Pedoman Kurikulum Madrasah
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download
Itulah dari saya tentang Pedoman Kurikulum Madrasah KMA Nomor 184 Tahun 2019, semoga bisa memberikan manfaat untuk madrasah di seluruh pelosok negeri.