Juknis BOP PAUD Anak Berkebutuhan Khusus 2019 - Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah anak yang menyandang kecacatan fisik atau kecacatan mental tunggal maupun ganda berupa anak tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, autis, memiliki gangguan motorik, tunaganda serta anak yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK) adalah rata-rata biaya pelaksanaan pembelajaran bagi anak yang berkebutuhan khusus, termasuk dalam biaya operasional adalah bahan atau peralatan pendidikan pakai habis dan biaya penyelenggaraan pendidikan kekhususan.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ABK bertujuan untuk :
- Memperluas dan meningkatkan layanan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun atau lebih yang berkebutuhan khusus, dengan prioritas anak dari keluarga kurang mampu.
- Meningkatkan APK PAUD daerah sekaligus berdampak pada peningkatan APK nasional;
- Meningkatkan layanan dan mutu pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus di satuan PAUD.
- Terbantunya pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk keberlangsungan layanan PAUD.
Penyelenggaraan PAUD bagi ABK melalui:
1. PAUD Khusus seperti Taman Kanak-kanak Luar Biasa dan satuan PAUD khusus sejenis lainnya
2. PAUD Inklusif.
PAUD Inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan pada satuan PAUD reguler yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan / atau memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan / atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
BOP PAUD ABK diberikan kepada satuan PAUD baik formal dan nonformal yang menyelenggarakan PAUD untuk ABK baik secara khusus (seperti satuan PAUD khusus / TK Luar Biasa) maupun secara inklusi dan memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
Persyaratan Penerima Bantuan ABK
- Mengajukan usulan bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud melalui Aplikasi http://app.pauddikmas.kemdikbud.go.id/eproposalpaud
- Memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
- Memiliki izin operasional dari dinas pendidikan setempat;
- Telah melaksanakan program layanan ABK minimal 1 (satu) tahun;
- Memiliki rekening dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama satuan / lembaga;
- Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan / UPT PAUD dan Dikmas setempat / Pejabat yang berwenang);
- Melampirkan surat kesanggupan dari kepala satuan / lembaga yang berisi kesanggupan menyelenggarakan program dan mempertahankan keberlanjutannya);dan
- Peserta Didik yang diajukan untuk menerima bantuan BOP PAUD ABK harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Dokter / Dokter Puskesmas / Psikolog / Dinas Pendidikan setempat.
Kelengkapan Pengajuan Bantuan
- Formulir Isian Bantuan (format lampiran 1).
- Identitas Satuan Lembaga PAUD (format lampiran 3)
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan / UPT PAUD dan Dikmas setempat / Pejabat yang berwenang (format lampiran 5)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan materai yang cukup (format lampiran 8).
- Fotokopi rekening atas nama lembaga/organisasi penyelenggara bantuan dan NPWP (dapat menggunakan NPWP organisasi induk).
- Surat keterangan dari Dokter / Dokter Puskesmas / Psikolog / Dinas Pendidikan setempat (format lampiran 4).
- Surat kesanggupan dari kepala satuan / lembaga yang berisi kesanggupan menyelenggarakan program dan mempertahankan keberlanjutannya (format lampiran 2).
Download Juknis BOP PAUD ABK 2019
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Juknis BOP PAUD ABK 2019
Administrasi Juknis BOP PAUD ABK 2019
- Format 1: Formulir Isian Usulan
- Format 2. Surat Kesanggupan
- Format 3: Contoh Identitas Satuan PAUD
- Format 4. Surat Keterangan Berkebutuhan Khusus
- Format 5. Surat Rekomendasi Dinas Pendidikan Kab / Kota
- Format 6: Contoh Kuitansi
- Format 7: Akad Kerjasama (MOU)
- Format 8: Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Format 9: Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
- Format 10: Contoh Sarana dan Prasarana PAUD ABK
- Format 11: Laporan Penggunaan Dana
Cukup sekian, semoga bermanfaat...