Juknis Bantuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD 2019 - PKG PAUD adalah wadah koordinasi antar Gugus PAUD yang melaksanakan kegiatan pembinaan bagi 3-8 Gugus PAUD dalam area terdekat di wilayah kecamatan.
PKG PAUD Kecamatan mempunyai fungsi sebagai koordinator antara gugus, wadah pembinaan seluruh anggota gugus, bengkel kerja peningkatan kualitas layanan PAUD, dan sebagai pusat informasi terkait dengan perubahan kebijakan, pengetahuan terkini, dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan PAUD.
Tujuan Bantuan PKG PAUD
- Meningkatkan pelaksanaan pendataan anak usia 0-6 tahun secara akurat dan akuntabel.
- Meningkatkan layanan PKG PAUD sebagai pusat sumber belajar, penyebaran informasi, saling bertukar gagasan sekaligus sosialisasi promosi dan edukasi.
- Membantu PKG PAUD dalam meningkatkan layanan profesional untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan Gugus melalui bengkel kerja dan pelatihan.
- Memberikan dukungan dan motivasi kepada PKG PAUD dalam membina Gugus PAUD.
Indikator Keberhasilan Kegiatan
Indikator keberhasilan dari pemberian Bantuan PKG PAUD adalah:
- Pemutakhiran data satuan PAUD dan peserta didik pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD dan Dikmas;
- Tersalurkannya dana bantuan secara tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran;
- Terselenggaranya Program PKG PAUD sesuai ketentuan dalam juknis;
- Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan PKG PAUD secara benar sesuai ketentuan;
- Tersedianya data perserta didik PAUD yang terinput dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
Persyaratan Penerima Bantuan
Pusat Kegiatan Gugus yang mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan teknis
- Memiliki anggota minimal 3 gugus, kecuali untuk daerah dengan jumlah satuan PAUD dan wilayah geografis yang tidak memungkinkan untuk membentuk minimal 3 gugus;
- Memiliki struktur kepengurusan yang aktif dibuktikan dengan Surat Keputusan Pembentukan yang masih berlaku;
- Bekerja sama dengan operator DAPODIK di tingkat kabupaten / kota untuk memperbaharui data satuan PAUD dan peserta didik;
- Diutamakan PKG yang berada di daerah dimana satuan pendidikan penyelenggara PAUD banyak yang belum memasukkan data ke dalam aplikasi Dapodik dan Dikmas.
2. Persyaratan administrasi
- Menandatangani pakta integritas;
- Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/ kota atau pejabat yang berwenang;
- Memiliki rekening atas nama PKG PAUD pada bank pemerintah yang masih aktif minimal 3 bulan setelah menandatangani akad kerja sama dibuktikan dengan surat keterangan bank;
- Memiliki NPWP atas nama PKG PAUD;
- Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud (contoh format I terlampir);
- Gugus tidak diperbolehkan untuk mengajukan Bantuan.
Download Juknis Bantuan PKG PAUD 2019
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download
Kelengkapan Administrasi Dalam Juknis Ini
- Contoh Proposal Bantuan PKG PAUD Tahun 2019
- Profil PKG PAUD
- Data kepengurusan PKG PAUD
- Program Kerja PKG PAUD tahun 2019
- data keanggotaan gugus paud binaan PKG PAUD
- rencana penggunaan dana bantuan
- pakta integritas
- Dan lampiran pendukung lainnya
- Contoh Dokumen Kelengkapan Pengajuan dan Pencairan Bantuan PKG PAUD Tahun 2019
- Perjanjian kerja sama (mou)
- Kuitansi
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (sptjm)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Bantuan PKG PAUD Tahun 2019
- Contoh Dokumen Penilaian Proposal Bantuan PKG PAUD Tahun 2019
- Instrumen Penilaian Proposal Bantuan PKG PAUD Tahun 2019
- Berita Acara Hasil Penilaian Proposal Bantuan PKG PAUD Tahun 2019
- Contoh Dokumen Laporan Bantuan PKG PAUD Tahun 2019
- Laporan Akhir Penyelenggaraan Bantuan PKG PAUD Tahun 2019
- Laporan Penggunaan Dana Bantuan PKG PAUD Tahun 2019
- Contoh Perhitungan Pajak Bantuan PKG PAUD Tahun 2019
- Contoh Rekap Hasil Pemutakhiran Data Satuan PAUD dan Peserta Didik
- Rekapitulasi Penggunaan Dana
Cukup demikian, semoga bermanfaat...