Juknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 2019 - Inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun adalah kegiatan yang dilakuan satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan dan pengasuhan bersama untuk anak usia 0-3 tahun yang bekerjasama dengan lembaga masyarakat/posyandu/ organisasi kemasyarakatan/organisasi mitra PAUD.
Kerjasama untuk inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun dapat dilakukan dengan: (1) mendatangi lembaga masyarakat / posyandu / organisasi kemasyarakatan / organisasi mitra PAUD untuk memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan untuk anak usia dini 0-3 tahun yang belum mengikuti program pendidikan anak usia dini, (2) membawa anak-anak sewaktu-waktu ke lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendapatkan pendidikan dan pengasuhan bersama.
Tujuan Bantuan Inisiasi PAUD
- Memberikan pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun yang belum terlayani program pendidikan anak usia dini.
- Meningkatnya pengetahuan orang tua dalam memberikan pengasuhan yang tepat untuk anak usia 0-3 tahun;
- Meningkatnya jumlah anak usia dini yang akan mengikuti program PAUD;
Peserta Bantuan Inisiasi PAUD
Peserta program layanan inisiasi PAUD 0-3 tahun adalah
- Anak usia dini usia 0 – 3 tahun yang belum terlayani pada program pendidikan anak usia dini di satuan lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini
- Orang tua yang mempunyai anak usia 0 - 3 tahun.
Manfaat Bantuan Inisiasi PAUD
Manfaat pemberian dana bantuan adalah sebagai berikut:
1. Manfaat bagi anak dan orang tua
- Memperoleh kesempatan yang luas pada layanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang bermutu untuk meningkatkan kemampuan anak sesuai perkembangannya.
- Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam hal pengasuhan anak;
2. Manfaat bagi lembaga penyelenggara
- Meningkatkan kegiatan pendidikan dan pengasuhan di lembaga;
- Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima bantuan adalah Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD terdiri atas:
a. Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis; atau
b. Satuan Pendidikan Nonformal berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal sejenis yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki NPSN
- Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
- Memiliki NPWP atas nama satuan pendidikan.
- Memiliki tenaga pendidik minimal 3 orang
- Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota
- Mempunyai data anak calon peserta yang akan dilayani, minimal 15 orang anak
- Memiliki pernyataan kerjasama tertulis dengan lembaga masyarakat dalam hal kegiatan pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun
- Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen.
Download Juknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 2019
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Juknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 2019
Dokumen Administrasi Bantuan Inisiasi PAUD
- Format I: Proposal Bantuan
- Format II : Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
- Format III: Contoh Berita Acara Serah Terima
- Format IV : Contoh Laporan Awal
- Format V : Contoh Laporan Akhir
- Format VI : Contoh Laporan Pertanggungjawaban bantuan
- Format VII : Contoh Surat Pernyataan Kesediaan Kerja Sama
Semoga bermanfaat...