Juknis Bantuan Inisiasi PAUD Umur 0-3 2019

Juknis Bantuan Inisiasi PAUD Umur 0-3 2019
Juknis Bantuan Inisiasi PAUD Umur 0-3 2019

Juknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 2019 - Inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun adalah kegiatan yang dilakuan satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan dan pengasuhan bersama untuk anak usia 0-3 tahun yang bekerjasama dengan lembaga masyarakat/posyandu/ organisasi kemasyarakatan/organisasi mitra PAUD.

Kerjasama untuk inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun dapat dilakukan dengan: (1) mendatangi lembaga masyarakat / posyandu / organisasi kemasyarakatan / organisasi mitra PAUD untuk memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan untuk anak usia dini 0-3 tahun yang belum mengikuti program pendidikan anak usia dini, (2) membawa anak-anak sewaktu-waktu ke lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendapatkan pendidikan dan pengasuhan bersama.

Tujuan Bantuan Inisiasi PAUD

  1. Memberikan pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun yang belum terlayani program pendidikan anak usia dini.
  2. Meningkatnya pengetahuan orang tua dalam memberikan pengasuhan yang tepat untuk anak usia 0-3 tahun;
  3. Meningkatnya jumlah anak usia dini yang akan mengikuti program PAUD;

Peserta Bantuan Inisiasi PAUD

Peserta program layanan inisiasi PAUD 0-3 tahun adalah

  1. Anak usia dini usia 0 – 3 tahun yang belum terlayani pada program pendidikan anak usia dini di satuan lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini
  2. Orang tua yang mempunyai anak usia 0 - 3 tahun.

Manfaat Bantuan Inisiasi PAUD

Manfaat pemberian dana bantuan adalah sebagai berikut:

1. Manfaat bagi anak dan orang tua

  • Memperoleh kesempatan yang luas pada layanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang bermutu untuk meningkatkan kemampuan anak sesuai perkembangannya.
  • Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam hal pengasuhan anak;

2. Manfaat bagi lembaga penyelenggara

  • Meningkatkan kegiatan pendidikan dan pengasuhan di lembaga;
  • Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini

Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima bantuan adalah Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD terdiri atas:
a. Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis; atau

b. Satuan Pendidikan Nonformal berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal sejenis yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki NPSN
  2. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
  3. Memiliki NPWP atas nama satuan pendidikan.
  4. Memiliki tenaga pendidik minimal 3 orang
  5. Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota
  6. Mempunyai data anak calon peserta yang akan dilayani, minimal 15 orang anak
  7. Memiliki pernyataan kerjasama tertulis dengan lembaga masyarakat dalam hal kegiatan pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun
  8. Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen.

Download Juknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 2019

Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Juknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 2019

Dokumen Administrasi Bantuan Inisiasi PAUD

  • Format I: Proposal Bantuan
  • Format II : Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
  • Format III: Contoh Berita Acara Serah Terima
  • Format IV : Contoh Laporan Awal
  • Format V : Contoh Laporan Akhir
  • Format VI : Contoh Laporan Pertanggungjawaban bantuan
  • Format VII : Contoh Surat Pernyataan Kesediaan Kerja Sama

Semoga bermanfaat...

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya