Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTs MA 2019 - Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan, seperti tertuang dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah untuk semua jenjang pendidikan di lingkungan Kementerian Agama seperti RA MI MTs dan MA, diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan / pembelajaran dan dinyatakan tamat dari satuan pendidikan tersebut.
Petunjuk umum:
- Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
- Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan ijazah MI, MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
- Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diisi oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala madrasah.
- Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Penulisan blanko ijazah dilakukan sesegera mungkin setelah satuan pendidikan menerima blanko ijazah dari kabupaten / kota. Setelah ijazah disahkan oleh kepala madrasah, selanjutnya ijazah diberikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blanko ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blanko ijazah yang baru.
- Blanko ijzah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko ijazah tersebut tidak sah digunakan.
- Jika terdapat sisa blanko ijazah karena rusah dan/atau kesalahan dalam penulisan, kepala madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag kabupaten / kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh kepala madrasah disaksikan Kemenag kabupaten / kota.
- Blanko ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapaata di Kanwil Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah paling lambat 31 Desember 2019 atas izin kepala Kanwil kemenag dengan disertai berita acara pemusnahan blanko ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Dirjen Pendis.
- Jika terjadi kekurangan blanko ijazah, Kenwil Kemenag Provinsi segera mengajukan permohonan penambahan blanko ijazah ke Direktorat Kurikulum Saranaa Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambatnya tanggal 30 November 2019.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan ijazah, sedangkan blanko ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan surat keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah dari madrasah, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Download SK Juknis Penulisan Ijazah
Selengkapnya bisa anda download otomatis pada link berikut ini:
Download
Itulah yang bisa saya bagikan kepada anda tentang petunjuk teknis penulisan ijazah RA MI MTs dan MA, semoga bermanfaat...