Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019
Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pengawas PAI 2019

Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam yang bermutu di sekolah. Pengawas PAI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepengawasan mencakup bidang akademik dan manajerial PAI. Pentingnya peran pengawas diamanatkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan PMA nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melakukan pembinaan dan pemberdayaan bagi kelompok kerja pengawas (POKJAWAS) dan pengawas PAI, melalui pembinaan organisasi pokjawas dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI. Hal ini dilakukan dengan cara mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan pengawas PAI sesuai dengan tugas kepengawasan yang menjadi tanggungjawabnya.

Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memberi bantun operasional bagi Pokjawas PAI dalam bentuk „Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019”. Agar bantuan tersebut dapat dipergunakan secara baik dan terarah, perlu disusun sebuah Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas Tahun Anggaran 2019 sebagai acuan dalam pemanfaatan dana dimaksud.

Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai acuan bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan Pokjawas PAI penerima; khususnya acuan dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan Pokjawas PAI serta sebagai bahan evaluasi terhadap program pemberian bantuan dimaksud. Dengan adanya petunjuk tehnis ini diharapkan pemanfaatan dana bantuan pemberdayaan Pokjawas PAI tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu kepengawasan PAI.

Tujuan bantuan pemberdayaan pokjawas PAI


  1. untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program dalam pemberdayaan dan peningkatan mutu pengawas PAI melalui POKJAWAS PAI telah ditetapkan.
  2. Dalam rangka memberdayakan dan memberikan pencerahan kepada POKJAWAS PAI agar program dan kegiatan yang telah disusun dapat diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan.
  3. Memotivasi agar pengurus dan anggota pokjawas PAI lebih bersemangat dan bergairah mewujudkan pokjawas PAI yang mereka kelola sebagai wahana/wadah komunikasi dan silaturahmi dalam4 upaya meningkatkan kompetensi pengawas PAI dalam supervise akademik dan manajerial; pembinaan bagi pengawas PAI agar mampu melakukan penelitian dan pengembangan profesi, pembinaan pengawas PAI dalam mengembangkan karir; dan yang terpenting lagi adalah meningkatkan dan mengembangkan keprofesionalisme-an pengawas itu sendiri agar berjalan lebih optimal.
  4. Memenuhi sebahagian sarana maupun peralatan yang dibutuhkan oleh Pokjawas PAI, seperti halnya : sarana, media, peralatan pengolah data, dan ATK.
  5. Memenuhi sebahagian dana taktis dalam melaksanakan kegiatankegiatan yang telah diprogramkan oleh pokjawas PAI penerima bantuan.

Adapun sasaran dari pemberian dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini adalah POKJAWAS PAI baik di tingkat Nasional/Provinsi/Kab/Kota yang sudah terbentuk kepengurusannya, memiliki kelengkapan administrasi, mempunyai program / kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkatan pemberdayaan pengawas PAI di lingkungan kerja masing-masing dan sudah menunjukkan eksistensinya.

Persyaratan Bantuan POKJAWAS PAI


  1. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (POKJAWAS-PAI PROVINSI), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA).
  2. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (lampiran 1).
  3. Memiliki profil organisasi POKJAWAS PAI, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
  4. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
  5. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWASPAI tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas PAI dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk POKJAWAS-PAI NASIONAL, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI kabupaten/kota.
  6. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional pokjawas PAI.
  7. Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan

Lampiran Dokumen Juknis Kelompok Kerja Pengawas


  1. Contoh Proposal dan Berkas-berkas Pendukung
  2. Penyiapan Dokumen Pengajuan Realisasi Dana Bantuan
  3. Penyiapan Dokumen Pertanggung Jawaban Dan Laporan Realisasi Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019

Download Juknis Kelompok Kerja Pengawas


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Demikian yang bisa saya bagikan kepada anda para pengawas pendidikan agama islam, semoga bermanfaat...

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya