Contoh Administrasi PPDB 2019 Lengkap TK SD SMP SMA SMK - Mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti.
Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605).
Baca juga: Kumpulan administrasi kesiswaan lengkap word
Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:
- Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan digunakan sebagai pedoman bagi: Kepala Daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
- Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Dinas pendidikan sesuai kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada sekolah lain dalam zonasi yang sama.
- Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, dan 4 dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: (a). menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi/melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau (b). menambah ruang kelas baru.
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: zonasi; prestasi; dan perpindahan tugas orang tua/wali.
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagimana dimaksud pada angka 7 huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 7 dalam satu zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang membuka jalur seleksi penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Baca juga: Contoh Format Administrasi Siswa
Persyaratan penerimaan siswa baru TK SD SMP SMA SMK
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK
- berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
- Umur 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
- memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Download Contoh Administrasi PPDB 2019 Lengkap TK SD SMP SMA SMK
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:Download
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN, dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Referensi: www.jdih.kemdikbud.go.id