Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP PAUD 2019 mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 format PDF. Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota menggunakan perhitungan sebagai berikut.
- Jumlah peserta didik yang dilayani satuan pendidikan yangmenyelenggarakan PAUD yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas per akhir bulan September tahun anggaran sebelumnya;
- Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
DAK Nonfisik BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD dengan melibatkan peran orang tua anak, dengan prinsip sebagai berikut.
- satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD mengelola dana secara profesional, efisien, transparan, dan akuntabel;
- satuan pendidikan penyelenggara PAUD harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS), dimana DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
- RKAS disusun berdasarkan kebutuhan nyata/riil untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
- Satuan pendidikan penyelenggara PAUD tidak menyusun dan mengajukan proposal DAK Nonfisik BOP PAUD baik ke pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota.
Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD harus didasarkan pada RKAS yang telah disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan berikut:
Komponen | Penggunaan | Keterangan |
---|---|---|
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (Minimal 50%) |
|
|
Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%) |
|
|
Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%) |
|
|
Download Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD 2019 Khusus Non Fisik
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download
Demikian saja dari saya tenang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOP PAUD 2019 Khusus Non Fisik, semoga bisa bermanfaat untuk kemajuan pendidikan anak usia dini di Indonesia. Amin...
Sumber: http://anggunpaud.kemdikbud.go.id