Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melakukan penyesuaian format penyelenggaraan ujian akhir di madrasah. Mata pelajaran ciri khas madrasah tidak semuanya diujikan dalam Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Ada dua mata pelajaran yang hanya diujikan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Ada lima mata pelajaran yang menjadi ciri khas madrasah, yaitu: Qur'an Hadits, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab, dan Akidah Akhlak. Selama ini, semuanya diujikan dalam UAMBN.
Ke depan, kelima mata pelajaran itu akan diujikan dalam format baru, yaitu Qur'an Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) akan diujikan dalam UAMBN. Sedang Bahasa Arab dan Akidah Akhlak akan diujikan dalam materi uji yang diujikan USBN.
Kebijakan ini sudah mempertimbangkan karakteristik setiap mapel yang menjadi ciri khas madrasah. Termasuk juga pertimbangan yang terkait keperluan madrasah dalam melakukan pengukuran kompetensi siswa dalam menentukan kelulusan siswa.
Mata pelajaran Qur'an Hadis, Fikih, dan SKI ditetapkan diujikan pada UAMBN karena penggalian seluruh ranah kompetensinya masih dapat dijangkau dengan melalui soal pilihan ganda yang tersedia pada mekanisme penyusunan soal UAMBN. Nilai yang diperoleh di tiga mata pelajaran ini nantinya akan dipakai juga sebagai bahan mengisi data yang akan dipertimbangkan dalam penetapan kelulusan.
Berbeda dengan itu, pengukuran kompetensi siswa pada mapel Bahasa Arab dan Akidah Akhlak membutuhkan kelengkapan alat ukur lain, selain soal pilihan ganda. Sebab, diperlukan soal yang dapat mengukur keterampilan berbahasa dan sikap kepribadian siswa. Karena itu, dua mapel tersebut ditetapkan lebih tepat diujikan pada USBN. Sebab, pengelolaan penyelenggaraan USBN walau kisi-kisi dan soal anchornya dari pusat namun keseluruhan pengelolaannya dapat dilakukan oleh madrasah. Sehingga, soal ujian dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan kondisi madrasah untuk mengukur kompetensi siswa yang akan ditetapkan kelulusannya.
Dengan prinsip ini, siswa tidak dirugikan. Sebab, kompetensinya telah teramati utuh dalam menentukan kelulusan dirinya. Kebijakan ini bahkan meringankan, karena kelima mapel tersebut hanya akan diujikan sekali dalam ujian akhir siswa madrasah, di UAMBN atau USBN.
Ujian pada madrasah terbagi dalam tiga jenis, yaitu: Ujian Nasional (UN), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Mata pelajaran UN mengikuti Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. UAMBN diselenggarakan sebagai sarana ujian akhir sebagian mata pelajaran yang ada di madrasah. Sedang USBN untuk semua mata pelajaran yang dipelajari di madrasah.
UN dan UAMBN memiliki fungsi utama untuk pemetaan kompetensi lulusan madrasah. Keikutsertaan siswa dalam UN dan UAMBN menjadi prasyarat mereka memperoleh ijazah kelulusan. UN dan UAMBN menggunakan moda ujian berbasis komputer dengan jenis soal pilihan ganda.
Hasil UN dan UAMBN hakikatnya tidak menentukan kelulusan siswa, sementara USBN memiliki fungsi utama sebagai instrumen satuan pendidikan (madrasah) dalam menentukan kelulusan siswa. Jenis ujian ini penting dan sangat menentukan nasib kelulusan siswa.
Kisi-kisi soal USBN disiapkan dari pusat, dengan komposisi: 20-25% soal anchor dari pusat, dan 75-80% soal dibuat oleh guru madrasah. Dengan demikian kualitas soal USBN tetap terstandar.
Kementerian Agama berkomitmen mempertahankan kelangsungan mata pelajaran yang menjadi cirikhas madrasah. Namun, dalam pelaksanaan ujian perlu dikaitkan dengan pertimbangan atas karakteristik setiap mapel dan kemampuan bentuk soal ujian yang dapat dikembangkan oleh suatu jenis ujian, misalnya UAMBN dan USBN, agar kompetensi yang akan diukur tergali maksimal. Pelaksanaan ujian akhir di madrasah juga perlu memperhitungkan beban banyaknya mata pelajaran yang diujikan dan panjangnya waktu yang harus diikuti siswa selama menyelesaikan seluruh rangkaian ujian akhir.
Pertimbangan ini untuk menciptakan rangkaian ujian di madrasah yang layak dan proporsional dan tidak terlalu memberatkan para siswa.
Referensi: http://sikurma.kemenag.go.id