8 Standar Kurikulum Nasional SMK MAK Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018

8 Standar Kurikulum Nasional SMK MAK Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018
8 Standar Kurikulum Nasional SMK MAK Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018

8 Standar Kurikulum Nasional SMK MAK Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 - Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SNP SMK/MAK) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.

SNP SMK/MAK terdiri atas: standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses pembelajaran; standar penilaian pendidikan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar biaya operasi.

Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK


Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dikembangkan dari tujuan pendidikan nasional dan profil lulusan dalam rumusan area kompetensi. SMK/MAK merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki tujuan pendidikan kejuruan yaitu menghasilkan tenaga kerja terampil yang memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia usaha/industri, serta mampu mengembangkan potensi dirinya dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan kejuruan di atas diperlukan standar kompetensi lulusan SMK/MAK yang dijabarkan dari profil lulusan sebagai berikut:

  1. beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur;
  2. memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan dirinya secara berkelanjutan;
  3. menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;
  4. memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja atau berwirausaha; dan
  5. berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.

Penyusunan Area Kompetensi lulusan SMK/MAK didasarkan pada tujuan pendidikan nasional dengan mempertimbangkan:

  • karakter dan budaya Indonesia yang memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-nilai Pancasila;
  • pembelajaran dan keterampilan abad 21 (dua puluh satu), seperti berfikir kritis dan mampu menyelesaikan masalah, kreatif, mampu bekerja sama, dan berkomunikasi;
  • peningkatan kompetensi lulusan melalui literasi bahasa, matematika, sains, teknologi, sosial, budaya, dan kemampuan dasar lainnya yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan masa depan;
  • penyiapan sumber daya manusia agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah; dan
  • ketentuan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja yang berlaku baik nasional maupun internasional.

Berdasarkan kriteria tersebut dirumuskan 9 (sembilan) area kompetensi lulusan SMK/MAK sebagai berikut:

  • keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • kebangsaan dan cinta tanah air;
  • karakter pribadi dan sosial;
  • literasi;
  • kesehatan jasmani dan rohani;
  • kreativitas;
  • estetika;
  • kemampuan teknis; dan
  • kewirausahaan.

Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dirumuskan secara menyeluruh dalam satu kemampuan utuh dengan mengintegrasikan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan Gradasi Kompetensi pada masing-masing program pendidikan 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) tahun. Pengintegrasian ini dilakukan sebab ketiga dimensi tersebut bukan merupakan komponen yang saling terpisahkan melainkan saling melengkapi antara 1 (satu) dengan yang lain.

Gradasi Kompetensi diharapkan dapat memberikan ruang dan kesempatan berkembangnya kompetensi lulusan secara optimal dengan mempertimbangkan lingkungan peserta didik, fungsi satuan pendidikan, kesinambungan, lingkup dan kedalaman materi, serta tahapan perkembangan psikologis peserta didik. Khusus untuk dimensi sikap, internalisasi nilai-nilai sikap ke dalam diri setiap peserta didik dapat dilakukan melalui strategi: (1) pemberian keteladanan; (2) pemberian nasehat sesuai dengan konteks materi, waktu, dan tempat; (3) penguatan positif dan negatif; (4) pembiasaan; dan (5) pengkondisian.

Struktur Standar Isi SMK/MAK


Struktur standar isi terdiri atas area kompetensi, standar kompetensi lulusan, sub standar kompetensi lulusan, dan ruang lingkup materi. Area kompetensi dan butir standar kompetensi lulusan merupakan bagian dari standar kompetensi lulusan, sedang sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi merupakan bagian inti dari standar isi. Standar isi ini diorganisasikan berdasarkan bidang keahlian dan program keahlian. Secara umum Standar isi ini terdiri atas bagian umum dan bagian kejuruan. Muatan umum untuk suatu bidang keahlian tertentu adalah sama, sedangkan muatan kejuruan secara umum bersifat spesifik untuk masing-masing program keahlian pada bidang keahlian tertentu. Bidang keahlian dalam standar isi ini meliputi;

  1. bidang teknologi dan rekayasa;
  2. energi dan pertambangan;
  3. teknologi informasi dan komunikasi;
  4. kesehatan dan pekerjaan sosial;
  5. agribisnis dan agroteknologi;
  6. kemaritiman;
  7. bisnis dan manajemen;
  8. pariwisata; dan
  9. seni dan industri kreatif.

Penjabaran sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi ke dalam muatan pembelajaran didistribusikan pada 1 (satu) atau lebih muatan pembelajaran yang relevan. Namun semua muatan dan sejumlah kegiatan ekstra kurikuler seperti kepramukaan juga harus berkontribusi terhadap pencapaian aspek kejujuran ini. Sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi setiap muatan pembelajaran untuk setiap kelas pada tingkat dan jenis kompetensi dirumuskan dalam kurikulum SMK/MAK. Selanjutnya sub standar kompetensi lulusan, ruang lingkup materi dan kurikulum tersebut dijabarkan ke dalam buku teks pelajaran.

Standar Proses Pembelajaran


Proses pembelajaran SMK/MAK mencakup 3 (tiga) dimensi, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk RPP dan/atau perangkat pembelajaran lain yang mengacu kepada silabus dan kurikulum berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Penilaian pembelajaran dilakukan untuk perbaikan proses pembelajaran.


Proses Pembelajaran di Kelas
1. Perencanaan
Guru membuat perencanaan pembelajaran dalam bentuk RPP dan/atau perangkat pembelajaran lain yang mengacu kepada silabus yang dikembangkan oleh SMK/MAK dan kurikulum.

a. Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang juga memuat kerangka konseptual program keahlian dan kompetensi keahlian.

b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dikembangkan dari silabus dan bertujuan untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi.

2. Pelaksanaan
Guru/instruktur dalam melaksanakan pembelajaran mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

a. Kegiatan pendahuluan
Pada pelaksanaan kegiatan pendahuluan, guru/instruktur:

  1. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
  2. memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;
  3. melakukan aktivitas yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
  4. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi yang akan dicapai; dan
  5. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

b. Kegiatan inti
Guru/instruktur menggunakan model pembelajaran sesuai karakteristik kompetensi untuk mencapai tujuan pembelajaran dengan memanfaatkan bahan ajar yang tertuang dalam RPP. Guru/instruktur mendorong peserta didik belajar aktif dengan memberi kesempatan bertanya, menyampaikan ide/gagasan, pendapat, berdiskusi, atau bentuk lain yang memotivasi belajar.

c. Kegiatan penutup
Pada kegiatan penutup, guru/instruktur dan peserta didik, baik secara individu maupun kelompok:

  1. melakukan refleksi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran, hasil dan manfaat yang diperoleh;
  2. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
  3. merencanakan kegiatan tindak lanjut; dan
  4. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.

3. Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian Proses Pembelajaran merupakan penilaian terhadap pelaksanaan pembelajaran untuk perbaikan. Hasil penilaian digunakan untuk merencanakan program perbaikan pembelajaran, pengayaan, dan layanan konseling untuk mengatasi kesulitan belajar.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian proses pembelajaran adalah sebagai berikut:

  • penilaian sebagai bagian dari proses pembelajaran;
  • fungsi penilaian sebagai diagnosis untuk perbaikan proses pembelajaran;
  • tindak lanjut hasil penilaian berupa perbaikan dan pengayaan; dan
  • berbagai teknik penilaian dapat digunakan seperti penilaian diri, penilaian antar teman, kuis, dan pengamatan.

Standar Penilaian Oleh Pendidik


Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh pendidik merupakan penilaian proses pembelajaran (assessment for learning), penilaian capaian pembelajaran (assessment of learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning), yang dilakukan melalui mekanisme penilaian pembelajaran sebagai berikut:

  1. Pendidik menetapkan lingkup penilaian meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  2. Pendidik menyusun perencanaan penilaian dan melaksanakan penilaian; dan
  3. Pendidik memanfaatkan hasil penilaian untuk pengambilan keputusan berkaitan dengan peserta didik, perbaikan proses pembelajaran, membuat pelaporan, dan kegunaan lain yang sesuai.

Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Perencanaan metode dan teknik penilaian oleh pendidik mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya;
  2. Penyusunan instrumen penilaian disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik penilaian serta ditelaah/divalidasi oleh sejawat pendidik mata pelajaran yang sama;
  3. Pelaksanaan kegiatan penilaian bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai;
  4. Pendidik memfasilitasi pelaksanaan penilaian mandiri oleh peserta didik pada setiap penyelesaian proses belajar pada setiap unit kompetensi. Hasil penilaian mandiri diverifikasi oleh pendidik untuk membantu memastikan kesesuaiannya;
  5. Analisis hasil penilaian untuk mengetahui level capaian kompetensi dan/atau ketuntasan belajar, kelebihan, dan kekurangan pembelajaran baik tingkat peserta didik maupun tingkat kelas;
  6. Pemanfaatan hasil analisis untuk merancang pembelajaran remedial, meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan; dan
  7. Pelaporan berbentuk profil pencapaian kompetensi peserta didik dan profil kelas serta angka dan/atau deskripsi capaian belajar.

C. Bentuk dan Instrumen Penilaian
Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh pendidik dilakukan dengan menggunakan bentuk pengamatan, penugasan, ulangan, dan/atau bentuk lain yang sesuai. Instrumen penilaian terdiri atas tes dan nontes.

Standar Kualifikasi Akademik Guru/Pendidik


A. Standar Kualifikasi Guru

  1. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK melalui pendidikan formal Standar kualifikasi akademik guru SMK/MAK adalah jenjang pendidikan sedikitnya yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah sarjana (S1) atau sarjana terapan (D-IV) yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  2. Kualifikasi Kompetensi profesional guru kejuruan SMK/MAK mengacu pada kompetensi sebagai guru dan kompetensi kerja yang berlaku di dunia usaha dan industri.
  3. Kualifikasi kompetensi kerja guru kejuruan SMK/MAK yang dimaksud pada butir 2 memiliki jenjang 4 (empat) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

B. Standar Kualifikasi Instruktur Kejuruan

  1. Standar kualifikasi akademik instruktur kejuruan minimal memiliki ijazah SMK/MAK sesuai bidang kejuruan dan memiliki pengalaman kerja pada dunia usaha/industri yang relevan sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun.
  2. Kualifikasi instruktur kejuruan dapat juga diperoleh melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
  3. Sertifikat keahlian instruktur kejuruan berasal dari Lembaga Sertifikasi yang diakui secara nasional dan/atau internasional.

Standar Sarana Prasarana SMK/MAK


Standar sarana dan prasarana SMK/MAK sekurang-kurangnya mencakup:

  1. Standar Lahan;
  2. Standar Bangunan;
  3. Standar Ruang Pembelajaran Umum;
  4. Standar Ruang Praktik/Laboratorium Umum;
  5. Standar Ruang Praktik/Laboratorium Keahlian;
  6. Standar Ruang Pimpinan dan Administrasi; serta
  7. Standar Ruang Penunjang.

Lahan merupakan sebidang tanah yang di atasnya terdapat prasarana SMK/MAK meliputi bangunan, lahan praktik, pertamanan, dan fasilitas pendukung pendidikan lainnya. Sedangkan bangunan merupakan gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi pendidikan. Ruang pembelajaran umum diperlukan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Ruang praktik/laboratorium umum untuk meningkatkan kemampuan literasi ilmu-ilmu dasar dan ilmu pengetahuan alam terapan serta kemampuan dasar bidang keahlian sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Ruang praktik/laboratorium keahlian digunakan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian spesifik yang relevan dengan dunia usaha/industri.

Standar Pengelolaan SMK / MAK


Standar Pengelolaan ini menggunakan pendekatan MBS/M yang mendorong penyelenggaraan SMK/MAK dikelola secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan kebijakan nasional dan karakteristik SMK/MAK. Penerapan MBS/M mendorong kemandirian SMK/MAK dalam pengelolaan pendidikan agar sesuai dengan potensi lingkungan budaya, kearifan lokal, dukungan partisipasi masyarakat dan sumber-sumber pembelajaran yang tersedia berdasarkan keunggulan dan ciri khas SMK/MAK.

Dalam penerapan MBS/M diharapkan satuan pendidikan dapat merancang strategi untuk mencapai tujuan pendidikan dan mewujudkannya melalui peningkatan kolaborasi dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, atas prakarsa bersama dalam membuat keputusan dan penerapannya. MBS/M harus berimbas pada peningkatan suasana dan proses pembelajaran yang berpengaruh terhadap terwujudnya pencapaian kompetensi.

A. Peranan Pengelolaan dalam Peningkatan Mutu SMK/MAK
Pengelolaan penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK yang dilakukan dengan efektif dan efisien terhadap penggunaan berbagai sumberdaya yang tersedia, memiliki peran yang sangat penting terhadap peningkatan mutu proses kegiatan dan hasil pendidikan SMK/MAK. Rangkaian proses kegiatan dalam menciptakan mutu pendidikan SMK/MAK yang perlu dilakukan meliputi:

  1. Perencanaan, yaitu menyusun dan menetapkan visi, misi, dan tujuan SMK/MAK apa yang ingin dicapai dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki, sesuai kebijakan dan peraturan yang berlaku.
  2. Pengorganisasian, yaitu menetapkan program kerja SMK/MAK yang didalamnya mencakup kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan, melalui pemanfaatan ketersediaan berbagai sumber daya secara efektif dan efisien, dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  3. Pelaksanaan, yaitu tindakan untuk menggerakan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di SMK/MAK, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, sehingga terwujud efisiensi proses dan efektifitas hasil kerja.
  4. Penganggaran, yaitu proses menyusun rencana penggunaan dana keuangan yang meliputi pengalokasian dan pendistribusian secara akuntabel, transparan, mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan dalam menetapkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
  5. Pengendalian, yaitu proses pemberian balikan dan tindak lanjut pembandingan antara hasil yang dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  6. Evaluasi, yaitu tindakan penyesuaian apabila terdapat penyimpangan aktivitas berdasarkan standar atau pedoman yang telah dibuat, sehingga rangkaian kegiatan yang telah direncanakan, diorganisasikan dan diimplementasikan dapat diperbaiki atau ditingkatkan, supaya dapat berjalan sesuai dengan target/capaian yang ditetapkan.

Pengelolaan SMK/MAK, dalam pelaksanaannya menerapkan prinsip-prinsip MBS/M sebagai berikut:

  1. Kemandirian. SMK/MAK berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku dalam meningkatkan mutu belajar peserta didik.
  2. Keadilan. SMK/MAK melaksanakan pengelolaan berdasarkan skala prioritas sumber daya SMK/MAK untuk kepentingan peningkatan mutu SMK/MAK dan memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga SMK/MAK untuk ikut meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan kapasitas masing-masing.
  3. Keterbukaan. Seluruh warga SMK/MAK dan pemangku kepentingan dapat mengetahui mekanisme pengelolaan sumberdaya di SMK/MAK dan terjadi penyebarluasan informasi dan kepada masyarakat tentang pengelolaan sumberdaya yang dimiliki oleh SMK/MAK.
  4. Kemitraan. SMK/MAK melakukan jalinan kerja sama antara sekolah/madrasah dengan masyarakat, baik individu, kelompok/organisasi maupun dunia usaha/industri, yang dalam hal ini SMK/MAK dan masyarakat dalam posisi sejajar untuk melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk didalamnya bekerjasama dengan komunitas orang tua peserta didik, lembaga pemerintahan, komunitas masyarakat sipil penggiat pendidikan, komunitas keagamaan.
  5. Partisipatif. Keikutsertaan semua pemangku kepentingan/Ekosistem Satuan Pendidikan dalam mengelola satuan pendidikan dan pembuatan keputusan, dapat dilakukan melalui prosedur formal atau insidental dapat berbentuk sumbangan tenaga, dana, dan sarana prasarana, serta bantuan teknis, dan membagikan pengalaman dan praktik baik kepada SMK/MAK berbagai proses atau strategi yang terkait dengan penanaman dan penumbuhan karakter sehingga orangtua juga dapat dijadikan teladan dalam penguatan pendidikan karakter di SMK/MAK.
  6. Efisiensi. SMK/MAK melaksanakan program atau kegiatan menggunakan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan berdasarkan prioritas.
  7. Akuntabilitas. Pertanggungjawaban pencapaian tujuan SMK/MAK kepada warga SMK/MAK, masyarakat/komite sekolah/madrasah dan Dinas Pendidikan dilakukan secara tertulis.

Download 8 Standar Nasional SMK MAK Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Standar Biaya Operasional


  1. Biaya Operasi SMK/MAK, yang selanjutnya disebut Biaya Operasi adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi SMK/MAK agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
  2. Standar Biaya Operasi adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya Biaya Operasi satuan pendidikan yang berlaku selama 1 (satu) tahun.

A. Komponen Biaya Operasi
Komponen Biaya Operasi meliputi Biaya Operasi personalia dan Biaya Operasi nonpersonalia.

B. Komponen Biaya Operasi Personalia
Komponen Biaya Operasi personalia meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.

C. Komponen Biaya Operasi Nonpersonalia
Komponen Biaya Operasi nonpersonalia meliputi biaya pengadaan alat tulis, bahan dan alat habis pakai kegiatan belajar mengajar teori dan praktikum, daya, air, jasa telekomunikasi, konsumsi, biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana, biaya lembur, biaya transportasi, pajak, biaya asuransi, biaya kegiatan pembinaan peserta didik/ekstra kurikuler, biaya uji kompetensi/sertifikasi kompetensi, biaya praktik kerja/magang industri, biaya bengkel kerja berbasis industri, serta biaya perencanaan dan pelaporan.

Besaran Biaya Operasi nonpersonalia pada SMK/MAK dapat berbeda sesuai kebutuhan setiap kompetensi keahlian.

Sumber File: jdih.kemdikbud.go.id

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya