Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah. PMA Nomor 58 Tahun 2017 yang sudah mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab kepala madrasah serta Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah mulai dari Persyaratan, Kompetensi, Pengangkatan, Masa Tugas, dan Pemberhentian.
Selain itu, PMA Nomor 58 Tahun 2017 juga mengatur tentang Hak dan Beban Kerja Kepala Madrasah, Penilaian Kineja, Penilaian Prestasi Kerja, Tim Penilai Kinerja, Periode Penilaian Kinerja, Hasil Penilaian Kinerja, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
baca juga:
PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
Aturan Baru Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah meliputi:
- Persyaratan Umum Kepala Madrasah
- Persyaratan Khusus Kepala Madrasah
- Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah
- Rekrutmen Calon Kepala Madrasah
- Pendidikan dan Pelatihan Kepala Madrasah
- Pemerolehan Sertifikat
- Pengangkatan Kepala Madrasah
- Masa Tugas Kepala Madrasah
- Pemberhentian Kepala Madrasah
Syarat Umum Calon Kepala Madrasah Negeri
- beragama Islam;
- memiliki kemampuan baca tulis Al qur’an;
- berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau non-kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- memiliki pengalaman manajerial di Madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya;
- memiliki sertifikat pendidik;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pertama kali diangkat;
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
- memiliki golongan ruang paling rendah III/c sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki memiliki golongan ruang paling rendah III/b;
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
- tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki penilaian Pretasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya.
Syarat Umum Calon Kepala Madrasah Swasta
- beragama Islam;
- memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an;
- berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau non-kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- memiliki pengalaman manajerial di Madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya;
- memiliki sertifikat pendidik bagi guru PNS sedangkan bagi guru bukan PNS diutamakan yang memiliki sertifikat pendidik;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pertama kali diangkat;
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
- untuk guru PNS memiliki golongan ruang paling rendah III/c, untuk guru bukan PNS diutamakan memiliki golongan atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan minimal III/c yang dibuktikan dengan keputusan inpassing, sedangkan untuk calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki golongan ruang paling rendah III/b;
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
- tidak sedang dikenakan sanksi hukuman ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki penilaian Pretasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya.
baca juga:
Contoh laporan PKG oleh kepala madrasah
Aplikasi PKG terbaru 2018
Syarat Khusus Kepala Madrasah Negeri
- Daftar riwayat hidup;
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
- Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy SK pangkat dan golongan ruang terakhir yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy Sertifikat Pendidik;
- Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotocopy Penilaian Kinerja Guru 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotocopy piagam/dokumen lain yang mendukung;
- Surat Keterangan melaksanakan tugas mengajar dari Kepala Madrasah;
- Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Rekomendasi dari Kepala Madrasah;
- Rekomendasi dari Pengawas Madrasah.
Syarat Khusus Kepala Madrasah Swasta
- Daftar riwayat hidup;
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
- Fotocopy SK CPNS dan SK PNS bagi guru PNS atau fotocopy SK GTY (Guru Tetap Yayasan) bagi guru bukan PNS yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy SK pangkat dan golongan ruang terakhir bagi guru PNS atau SK Inpassing bagi guru bukan PNS (jika memiliki) yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy Sertifikat Pendidik bagi guru PNS;
- Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir bagi guru PNS;
- Fotocopy Penilaian Kinerja Guru 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotocopy piagam/dokumen lain yang mendukung;
- Surat Keterangan melaksanakan tugas mengajar dari Kepala Madrasah;
- Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah.
Download Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download
Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah
Dihitung untuk jangka waktu 2 tahun ke depan dengan memperhitungkan data:
- Jumlah penambahan madrasah (a)
- Jumlah proyeksi pengurangan madrasah (b)
- Jumlah proyeksi pemberhentian kepala madrasah (c)
Kompetensi Kepala Madrasah
- Dalam rangka membekali calon kepala madrasah yang lulus rekrutmen pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial, maka diperlukan program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon kepala madrasah.
- Program Diklat calon kepala madrasah dilaksanakan bekerjasama dengan Balitbang dan Diklat Kementerian Agama
- Pola Diklat adalah : in – on – in
- Bagi calon kepala madrasah yang lulus dari Diklat akan mendapatkan sertifikat kepala madrasah sesuai jenjangnya;
- Kepala madrasah negeri yang sedang menjabat dan belum memiliki sertifikat maka diberikan kesempatan sampai dengan 16 November 2020.
Demikian dari saya tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah, semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Amin...