Peningkatan Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah dan Peran Kepala Madrasah dalam Penjaminan Mutu Madrasah. Kompetensi Kepala Madrasah seperti tertuang dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 adalah kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi sosial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi kepribadian.
Kemampuan mendayagunakan sumberdaya pendidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel untuk terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran yang bermutu dalam rangka pencapaian standar kompetensi nasional.
Sumber daya yang dimiliki madrasah adalah peserta didik/siswa, PTK/guru, sarana prasarana, sumber belajar, anggaran, dan waktu.
baca juga:
Contoh administrasi sekolah/madrasah
Berikut Kompetensi manajerial kepala madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan
- Planning: menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan
- Organizing: mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai kebutuhan
- Leading: memimpin sekolah/madrasah (dalam rangka pendayaagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal
- Change management: mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/menuju organisasi pembelajaran yang efektif (learning organization)
- School culture: menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran anak didik
- Human resource management: mengelola guru dan staff dalam rangka pendayagunaan sumberdaya manusia secara optimal
- Asset management: mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
- Social relation: mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan, ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah
- Student development: mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru (fair recruitment system) dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
- Curriculum development: mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai arah dan tujuan pendidikan nasional
- Financial management: mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
- School administration: mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
- Organizational development: mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah
- Management information system: mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
- Educational technology: memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah
- Monitoring and evaluation system: melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya
- Quality assurance system: mengembangkan sistem penjaminan mutu internal madrasah dalam upaya meningkatkan mutu madrasah berkelanjutan
Sistem penjaminan mutu madrasah di Indonesia terdiri atas:
- Sistem penjaminan mutu internal (SPMI)
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi.
baca juga:
Standar pelayanan minimal SD MI
Tutorial instrumen standar pelayanan minimal
SPMI adalah kebijakan, sistem, dan prosedur yang dibangun oleh madrasah untuk memantau dan memperbaiki penyelenggaraan layanan pendidikan, sesuai visi dan misi madrasah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
SPME melalui akreditasi adalah kebijakan, sistem dan prosedur yang dibangun oleh BAN-S/M untuk menilai dan menentukan kelayakan madrasah berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan.