Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan di Sekolah Dasar. Pedoman ini dibuat untuk penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di sekolah dasar, Sejak digulirkan tahun 2014, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar dan Menengah mengalami berbagai problematika dalam penerapannya. Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Panduan Kepramukaan ini memuat tentang; Penerapan pembelajaran dengan menggunakan metode Kepramukaan, Menyusun dan menerapkan model blok, Menyusun dan menerapkan model aktualisasi, dan Penilaian ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.
Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 tersebut dapat diwujudkan melalui integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik dapat menemukan dan mengembangkan potensinya, serta memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu, kegiatan ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda.
Pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud ini dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, yakni Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan meliputi kegiatan yang mengacu pada minat, bakat, serta kemampuan peserta didik sesuai pilihannya.
Tujuan Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan di Sekolah Dasar
Panduan ini sebagai petunjuk teknis bagi kepala sekolah, guru dan pembina pramuka dalam melaksanakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan perannya masing-masing.
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan bertujuan agar peserta didik kuat karakter spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga peserta didik kelak mampu hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter bagi peserta didik.
Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti dijelaskan bahwa pembiasaan merupakan serangkaian kegiatan yang harus dilakukan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif. Salah satu tujuan dari penumbuhan budi pekerti antara lain adalah menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penanganan yang serius dalam keterlaksanaan penumbuhan budi pekerti di sekolah. Penumbuhan budi pekerti memerlukan pembina yang bertanggung jawab, konsisten, berkomitmen, dan tangguh sehingga diperoleh keberhasilan pelaksanaan di sekolah. Pembina tersebut harus mempunyai metode, media, dan cara berkomunikasi yang pas sesuai dengan pola penumbuhan budi pekerti yang diinginkan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Salah satu prinsip profesionalitas guru adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi empat aspek, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Keberhasilan dari pembelajaran di sekolah selain dipengaruhi oleh empat aspek kompetensi tersebut, faktor lingkungan sekolah juga sangat menentukan. Lingkungan sekolah yang nyaman dan inspiratif merupakan faktor penentu keberhasilan proses pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Kenyamanan ini akan didukung oleh pembiasaan sikap dan perilaku positif yang seharusnya menjadi bagian dari proses belajar dan budaya setiap sekolah sebagai wujud pencerminan nilai-nilai Pancasila. Pembiasaan tersebut dapat dilaksanakan ke dalam implementasi Ekstrakuriluler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
Berdasarkan latar belakang itulah, pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan senantiasa memerhatikan aspek yang dicanangkan ke dalam tujuh nilai dalam penumbuhan budi pekerti untuk mengkristalisasi lima nilai penguatan pendidikan karakter yaitu religius, integritas, nasionalis, mandiri, dan gotong royong. Oleh karenanya, perlu dibuat sebuah panduan yang lebih bersifat praktis dan sistematis dalam upaya menerapkan pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah Dasar dengan nafas Penumbuhan Budi Pekerti untuk penguatan pendidikan karakter.
Download Panduan Pendidikan Pramuka Ekstrakurikuler Wajib SD MI
Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Unduh disini
Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib
Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting untuk mendukung ketercapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana amanat Sisdiknas. Melalui pendidikan kepramukaan dengan kekhasan metodenya, akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air, dan mencintai alam. Karenanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan melalui tiga kemasan model yang terintegrasi, yakni model blok, aktualisasi, dan reguler dengan rambu-rambu yang ditentukan.
Dalam Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan (reinforcement) psikologis-sosial-kultural perwujudan sikap dan keterampilan Kurikulum 2013 yang secara psiko-pedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan.Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning).
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan-kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur.
Proses pembentukan karakter peserta didik akan lebih cepat terwujud manakala mereka mendapatkan lebih banyak pengalaman dalam proses pembelajaran yang senyatanya. Nyata dalam sisi konteks ruang, waktu, dan isi, serta pemaknaan dari pembelajaran yang dilakukan. Semua itu dapat diwujudkan melalui aktivitas di luar kelas dalam kondisi yang sebenarnya seperti, praktik langsung, bersosialisasi dalam kelompok, menghargai prestasi, dalam suasana menarik dan menyenangkan, dilandasi norma belajar yang kokoh, target-target yang terskenario, menghormati gender, dan dengan guru sebagai orang dewasa yang mampu menguatkan makna semua proses pembelajaran.
Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing).
KI 1, KI 2, dan KI 4 yang konsisten dan koheren/berkaitan diaktualisasikan melalui metode kepramukaan dalam kegiatan blok dan aktualisasi. Model blok bersifat wajib, berbentuk perkemahan, dan terdapat penilaian yang bersifat umum. Model aktualisasi bersifat wajib, dilaksanakan rutin setiap minggu di luar jam pelajaran, dan terdapat penilaian formal. KI-KD mata pelajaran yang belum tuntas di kelas, dikuatkan di luar kelas dengan kemasan metode kepramukaan. Dengan kalimat lain, metode kepramukaan sebagai pembungkus aktivitas pembelajaran dalam kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
Dengan demikian, sekolah sebagai satuan pendidikan memiliki dua tanggung jawab. Tanggung jawab pertama, melaksanakan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan melalui model blok dan model aktualisasi. Tanggung jawab kedua, menjalankan pembinaan pramuka melalui satuan Gugus Depan yang berpangkalan di satuan pendidikan. Guru sebagai pengampu mata pelajaran berkewajiban menguatkan sikap dan keterampilan peserta didik melalui ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan secara sistematis dan terencana.