Sudah banyak yang mengulas tentang berbagai hal terkait hewan kurban seperti syarat, jenis, pengertian dan ketentuan serta hukum hewan kurban. Namun disini kita akan membahas hal yang berbeda tentang bagaimana hukum hewan kurban yang cacat saat penyembelihan, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hewan kurban harus dalam keadaan utuh fisiknya.
Jadi ketika hewan qurban dibawa ke tempat lokasi penyembelihan, hewan tersebut mengamuk hingga patah tulang kakinya yang menyebabkan jalannya pincang.
Pertanyaan:
1. Masih bolehkah berqurban dengan hewan tersebut ?
2. Bagaimanakah jika hewan tersebut sudah dijadikan qurban nadzar ?
Jawaban:
1. Jika Kurban sunah dengan hewan cacat (walaupun cacatnya waktu penyembelihan) maka hukumnya TIDAK SAH dan tidak mencukupi menurut pendapat Ashoh, namun menurut Imam As Subkiy : SAH dan mencukupi berkurban dengan hewan yang cacatnya waktu penyembelihan.
2. Dan jika cacatnya pada Kurban Wajib / Nadzar waktu menyembelih, alias waktu nadzar dalam keadaan selamat dari cacat maka SAH dan mencukupi buat qurbannya.
Ya. Berbicara masalah qurban salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesehatan dan keutuhan seluruh anggota tubuh binatang tersebut, dalam artian binatang yang akan dijadikan sebagai binatang qurban adalah binatang yang sempurna fisiknya, tidak boleh binatang yang cacat seperti buta, pincang dan cacat tubuh lainnya. Namun kadangkala dalam proses merobohkan hewan tersebut untuk disembelih tak jarang menimbul cacat pada hewan kurban bakan kadang menimbulkan patah kakinya. Bagaimana hukumnya bila patah kaki pada hewan qurban terjadi pada saat dirobohkan untuk disembelih ? Misal Hewan Kurban Terkilir Saat Proses Penyembelihan.
Binatang yang patah kakinya atau pincang pada saat yang dirobohkan untuk disembelih maka binatang tersebut tidak memadai lagi sebagai binatang qurban (udhhiyah) menurut pendapat yang kuat. Hal ini diqiyaskan pada hewan yang cacat kakinya karena kecelakaan lalu si pemilik menjadikannya sebagai qurban sebagaimana Imam Nawawi terangkan dalam kitab Majmu' Syarh Muhazzab.
Namun, apabila hewan tersebut merupakan hewan yang telah ditentukan sebagai kurban nazar (wajib) maka tetap disembelih sebagai nazar dan berlaku baginya hukum qurban karena kewajiban menyembelih hewan tersebut adalah wajib ain (kewajibannya telah tertentu pada binatang tersebut) namun masih belum memadai sebagai udhiyyah yang diperintahkan syara.
Pincang yang menjadi aib adalah yang berefek hewan itu akan tertinggal dari rombongannya ketika berjalan dalam rombongan. Wallohu a'lam.
Referensi:
- ibaroh fathul qorib
- Kitab bajuri syarah fathul qorib jilid dua halaman 298
- Ibaroh Najmul wahhaj
- Majmu' Syarh Muhazzab jilid 8 hal 400 Dar Fikr
- Hasyiah Bujairimi `ala Khatib jilid 4 hal 334 Dar Fikr
- Tuhfatul Muhtaj jilid9 hal 352 Dar Fikr
- Hasyiah I`antuth Thalibin jilid 2 hal 378 Dar Fikr