Karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan atau masyarakat. Berikut ini jenis karya inovatif untuk peningkatan profesi guru:
- Menemukan teknologi tepat guna;
- Menemukan / menciptakan karya seni;
- Membuat / memodifikasi alat pelajaran / peraga dan alat praktikum;
- Mengikuti pengembangan / penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Hubungan antara Karya Inovatif dengan Tugas Mengajar Guru diatur sebagai berikut:
- Karya seni, dapat dilakukan oleh semua guru
- Karya teknologi tepat guna berupa alat / mesin dan program komputer, dapat dilakukan oleh semua guru
- Karya teknologi tepat guna berupa pengembangan bidang sains / teknologi (eksperimen), model pembelajaran / bimbingan / evaluasi / manajemen / olahraga, alat pelajaran / peraga / praktikum harus sesuai dengan tugas mengajar guru.
KATEGORI KARYA INOVATIF
Dalam karya inovatif terdapat dua kategori, yaitu KOMPLEKS dan SEDERHANA.
Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Seni dan Non Seni ditinjau dari jumlah karya yang dihasilkan atau durasi tampilan.
1. Teknologi Tepat Guna
Karya hasil rancangan / pengembangan / percobaan sains dan / atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
Jenis Karya Teknologi Tepat Guna
- Hasil pengembangan metodologi / evaluasi pembelajaran / pembimbingan, pengembangan manajemen, atau pengembangan olah raga yang telah divideokan, sesuai bidang tugas mengajar / membimbing.
- Hasil eksperimen sains / teknologi sesuai bidang tugas mengajar, yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat.
- Program aplikasi komputer yang bermanfaat untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/ membimbing.
- Alat/mesin yang bermanfaat untuk sekolah, pendi-dikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/membimbing.
2. Menemukan / Menciptakan Karya Seni
Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang bersifat transendental dan edukatif baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan secara individual maupun kolektif / masyarakat.
Jenis Karya Seni
- Seni sastra, meliputi: cerpen, puisi, naskah drama / teater / film.
- Seni rupa, meliputi: kriya logam / kayu / keramik, lukisan, patung, dan ukiran.
- Desain komunikasi visual, meliputi : sampul buku, poster, brosur, baliho, fotografi, animasi, film, company profile.
- Seni musik / suara, meliputi : lagu, aransemen musik
- Seni busana, meliputi : baju, celana, rok dan sejenisnya.
- Seni pertunjukan, meliputi: teater, drama, tari, sendratari, dan ensamble musik.
3. Membuat / Memodifikasi Alat Pelajaran / Peraga dan Alat Praktikum
Pengertian Alat Pelajaran / Peraga : Alat pelajaran / peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep / teori / cara kerja tertentu yang digunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
Jenis Alat Pelajaran / Peraga
- Poster / gambar untuk pelajaran,
- Alat permainan pendidikan,
- Model benda / barang atau alat tertentu,
- Benda potongan (cutaway object),
- Video / animasi pembelajaran.
- Alat bantu pelajaran (penjasorkes, seni, prakarya, IPA, teknik)
Alat Praktikum
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya. Alat praktikum tersebut mempunyai ciri dapat digunakan untuk praktikum di sekolah / madrasah dan ada unsur modifikasi / inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah / madrasah tersebut.
Jenis Alat Praktikum
- Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi).
- Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil dll).
4. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Kegiatan ini meliputi penyusunan standar / pedoman / soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi
Bukti Fisik
- laporan kegiatan;
- naskah standar soal / pedoman tingkat nasional / provinsi;
- surat keterangan kepala sekolah / madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut;
- surat keterangan panitia / penyelenggara penyusunan standar / soal / pedoman.