Pandangan Fiqih Tentang Penghasilan Pejabat Diluar Gaji Pokok

Pandangan Fiqih Tentang Penghasilan Pejabat Diluar Gaji Pokok
Pandangan Fiqih Tentang Penghasilan Pejabat Diluar Gaji Pokok

Pandangan Fiqih Tentang Penghasilan Pejabat Diluar Gaji Pokok. Telah kita ketahui bawah gaji pokok pejabat jelas tidak menutupi biaya kampanye namun masih saja banyak peminatnya karena pendapatan diluar gaji pokok (ceperan) jauh lebih besar seperti tender / proyek, uang lembur yang melebihi dari gaji pokok sampai berlipat-lipat dan berganda-ganda.

Hal tersebut juga terjadi kepada para pejabat birokrasi pemerintahan, baik berstatus PNS atau non PNS yang digaji cukup besar oleh pemerintah. Selain itu, mereka juga menerima ceperan dari setiap bentuk bantuan, proyek, pemeriksaan berkas-berkas tertentu yang melewati jalur birokrasinya. Sehingga dana proyek atau bantuan tersebut terkadang tidak seluruhnya terealisasi pada program yang dituju, tapi banyak tersedot pada pengeluaran ceperan.

Pertanyaan

  1. Bagaimanakah konsep fiqih tentang pendapatan di luar gaji pokok seperti deskripsi diatas?
  2. Halalkah pendapatan dari persenan atau ceperan tersebut yang didapat dari kontraktor, perizinan, dan lainnya?

Jawaban

  1. Pendapatan di luar gaji pokok dalam konsep fiqih dapat dikategorikan sebagai berikut:
    • Risywah, apabila pendapatan yang diterima untuk membatalkan sesuatu yang haq dan membenarkan yang bathil
    • Ghulul (korupsi), apabila pendapatannya dihasilkan dari penyelahgunaan wewenang atau amanah.
    • Ujratul Ijarah, apabila pendapatan atau penghasilan didapat dari suatu pekerjaan di luar jam dinas yang ditentukan seperti lembur.
    • Hadiah, apabila didapat dari hasil penghargaan suatu pekerjaan
    • Shadaqah, apabila didapat dari pemberi yang bertujuan semata-mata untuk akhirat
    • Ju'alah, apabila didapat dari hasil suatu pekerjaan mubah sebagai imbalan yang dijanjikan oleh pemberi
    • Hibah, apabila didapat dari seseorang yang tidak mengharapkan balasan
  2. Ikut pada jawaban poin 1

Bagaimanakah konsep fiqih tentang pendapatan di luar gaji pokok seperti deskripsi diatas Halalkah pendapatan dari persenan atau ceperan tersebut yang didapat dari kontraktor, perizinan, dan lainnya

Referensi:
  • Ta'liqah al-Tanbih fi al-Fiqh al-Syafi'i, halaman 339
  • al-Bajuri ala Ibnu Qasim, juz 2 halaman 332
  • al-Mahalli wa Hasyiyah al-Qalyubi, juz 2 halaman 110-111
  • Mirqat Shu'ud al-Tashdiq, halaman 75-76

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya