Hukum Hewan Kurban Yang Mati Pada Malam Takbiran. Sebagaimana telah maklum bahwa setiap tahun kita yang beragama islam merayakan hari raya idul Adha pada bulan dzulhijjah, melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu serta berkurban. Seperti biasa bahwa setiap orang yang berkurban selalu diwakilkan kepada pihak panitia yang difasilitasi masjid setempat. Dan yang mengejutkan ada hewan kurban yang mati pada malan hari raya / malam takbiran, sedangkan hewan tersebut sudah diserahkan kepada panitia penyembelihan kurban.
Pertanyaan;
Bagaimana hukumnya untuk hewan kurban yang mati pada malam takbiran tersebut? Apakah panitia wajib untuk mengganti hewan tersebut karena hewan sudah diserahterimakan kepada panitia dari yang berkurban?
Jawaban;
Dari apa yang dideskripsikan di atas kami mengambil kesimpulan bahwa letak persoalannya adalah lebih kepada penggantian hewan kurban yang mati di malam takbiran. Apakah hewan tersebut harus diganti oleh panitia apa tidak?
Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita setiap orang yang berkurban jarang yang disembelih sendiri. Mereka lebih suka menyerahkan kepada panitia kurban yang biasanya difasilitasi pihak masjid.
Dengan kata lain, pihak yang berkurban menyerahkan hewan kurbannya ke panitia agar menangani sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum syariat, mulai dari penyembelihan sampai distribusinya.
Dengan demikian, status panitia itu sendiri merupakan wakil dari pihak yang berkurban, dan sebagai pihak yang membantu orang yang berkurban. Proses yang seperti ini dalam fikih disebut akad wakalah. Karena itu kemudian akad wakalah juga disebut dengan akad yang bersifat memberikan manfaat dan bantuan (irfaqun wa ma’unatun).
Konsekuensinya, jika ada masalah yang menimpa pada sesuatu yang diserahkan kepada wakilnya maka ia tidak perlu menanggungnya. Namun jika terjadinya masalah kerena ada unsur keteledoran yang disengaja pihak wakil, maka ia harus bertanggungjawab atasnya.
أِنَّ الْوَكَالَةَ عَقْدُ إِرْفَاقٍ وَمَعُونَةٍ ، وَالضَّمَانُ مُنَافٍ لِذَلِكَ وَمُنَفِّرٌ عَنْهُ أَمَّا إِذَا تَعَدَّى الْوَكِيلُ فَإِنَّهُ يَكُونُ ضَامِنًا
Artinya, "Sesungguhnya wakalah adalah akad pemberian manfaat dan bantuan. Dalam hal ini jaminan ditiadakan dan jauh darinya. Adapun jika pihak wakil melakukan keteledoran (dengan sengaja) maka ia harus bertanggungjawab atasnya."
(Lihat Wizaratul Awqaf Wassyu`un Al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Darus Salasil, juz XII, halaman 237).
Penjelasan singkat ini secara otomatis menjawab pertanyaan di atas. Dengan kata lain, pihak panitia kurban tidak harus mengganti hewan kurban yang mati pada malam takbiran atau sebelum waktu penyembelihannya. Namun jika kematian hewan kurban tersebut ada unsur kesengajaan dari pihak panitia itu sendiri, maka ia harus menggantinya.
Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Hati-hati ketika membeli hewan kurban, teliti sebelum membeli, jangan sampai membeli hewan kurban yang kurang sehat.
Referensi: http://www.nu.or.id