Seperti kita ketahui bersama bahwa seseorang yang hadats besar seperti hadats sebab junub, haid nifas dan sebagainya, diwajibkan melakukan mandi besar. Ada yang bilang niat hadats untuk haid berbeda dengan niat junub seperti pertanyaan berikut ini:
Pertanyaan:
Seandainya ada seorang istri selesai dari haid, tapi dia belum sempat mandi besar, dan sang suami langsung mencvmbuinya. Bagaimana niat mandi / adusnya? Karena hadastnya haid dan junub tersebut?
Jawaban:
Niatnya mandi besar untuk menghilangkan hadats besar, meskipun dia dalam keadaan belum mandi besar dari haid dan juga belum mandi besar setelah jima' itu hanya cukup mandi wajib sekali saja. Niat nya cukup satu saja lirof'i hadasil akbari, tapi perlu diketahui bahwa wanita tidak boleh j!mak atau dij!mak jika wanita tersebut masih haid atau belum suci dari haid, meskipun sudah bersih tak ada darah tapi jika belum mandi wajib, maka masih haram jima'.
"Qaidah ke sembilan : Apabila ada dua perkara yang sejenis dan maksud (tujuannya) tidak berbeda berkumpul jadi satu maka secara umum salah satunya masuk kepada yang lain".
Di antara yang masuk dalam qaidah ini adalah : Apabila hadats dan junub berkumpul menjadi satu, maka cukup mandi saja menurut madhab Syafi'i, seperti halnya berkumpulnya junub dan hadats dan hadats sebab haid, maka cukup mandi satu saja.
Jika (kewajiban) mandi haid dan jinabah berkumpul pada seorang wanita, maka cukup baginya niat salah satunya saja. Walaahu A'lam.
Sumber:
www.piss-ktb.com
Al-Asybah Wannadho-ir
Tuhfatul Mukhtaj
Mughnil Mukhtaj
www.piss-ktb.com
Al-Asybah Wannadho-ir
Tuhfatul Mukhtaj
Mughnil Mukhtaj