Bagaimana Hukum Dua Harga Satu Transaksi Jual Beli Cash dan Kredit. Sering terjadi di masyarakat praktik jual beli dengan akad sebagaimana berikut: “Kalau dibeli (bayar) kontan / cash harganya Rp. 1.000.000, kalau hutang / kredit 3 (tiga) bulan harganya Rp. 1.500.000”.
Pertanyaan
Apakah di atas tidak sah, karena termasuk akad bai’ataini fi bai’atin (dua transaksi dijadikan satu) yang mengakibatkan riba ?
Jawaban
Transaksi di atas tidak sah, karena termasuk akad bai’ataini fi bai’atin. Tetapi Ibnu Rif’ah memberikan catatan bahwa, transaksi jual beli seperti dalam deskripsi masalah di atas, dianggap ba’atini fi bai’atin, apabila pembeli tidak menentukan pilihan antara yang kontan dan yang kredit.