Wali Nikah Tidak Setuju Bagaimana Solusi Dalam Pandangan Islam

Wali Nikah Tidak Setuju Bagaimana Solusi Dalam Pandangan Islam
Wali Nikah Tidak Setuju Bagaimana Solusi Dalam Pandangan Islam

Wali Nikah Tidak Setuju Bagaimana Solusi Dalam Pandangan Islam. Ketika kedua mempelai akan melangsungkan pernikahan, tiba-tiba ayah (wali) dari pihak istri keluar secara diam-diam dengan alasan kurang menyetujui, tetapi ia masih berada di sekitar desa tempat dilangsungkannya pernikahan. Karena walinya tidak ada, akhirnya digantikan kepada pamannya.

Pertanyaan
Bagaimana pandangan fikih tentang peristiwa di atas?

Jawaban
Kalau calon pasangan suami istri tersebut dianggap kufu’ (serasi), maka pewaliannya pindah ke tangan hakim. Kalau paman tersebut bertindak sebagai wali, atau paman tersebut mewakilkan kepada hakim, maka nikahnya fasid (rusak). Jika terjadi persetubuhan, maka menjadi persetubuhan yang syubhat harus akad nikah lagi.

Ibaroh:
وكذا يزوج السلطان ان عضل القريب ولو مجبرا أوالمعتق أي امتنع أوعصبته إجماعا لكن بعد ثبوت العضل عنده بامتناع منه أو سكوته بحضرته بعد أمره به والمرأة والخاطب حاضران أو وكيلهما أو بينة بعد تعززه أو تواريه, نعم إن فسق بعضله لتكرره منه عدم غلبة طاعاته معاصيه كما ذكروه في الشهادات زوج الأبعد وإلا فلا, لأن العضل صغيرة. (نهاية المختاج, 6-234)

Referensi: Santri Salaf Menjawab - Pustaka PP. Sidogiri Cetakan ke III Hal 675

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya