Properti Seperti Rumah, Mobil dan Fasilitas Lainnya Apa Wajib Dizakati

Properti Seperti Rumah, Mobil dan Fasilitas Lainnya Apa Wajib Dizakati
Properti Seperti Rumah, Mobil dan Fasilitas Lainnya Apa Wajib Dizakati

Assalamu alaikum pembaca yang dirahmati Allah SWT. Seperti kita ketahui bersama bahwa salah satu rukun Islam adalah membayar zakat atas apa yang kita miliki. Seperti zakat harta (termasuk zakat penghasilan), zakat dagangan, zakat tanaman / tumbuhan / pertanian, zakat emas, dan lain-lain sesuai dengan porsi / nishab nya masing-masing.

Namun, jika ada orang kaya (misalnya ahmad) yang memiliki mobil dan rumah mewah dan lain-lain. Setelah mencapai satu tahun dan sudah sampai satu nishab, apakah harta kekayaan yang berbentuk property dan fasilitas itu wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawaban
Tidak wajib membayar zakat kecuali jika barang-barang tersebut diperdagangkan (barang dagangan).

Ibaroh:
فليس كل ما يشتريه الانسان من أشياء وأمتعة وعروض يكون مال تجارة. فقد يشتري ثيابا للبسه او اثاثا لبيته او دابة او سيارة لركوبه فلا يسمى شيء من ذالك عرض تجارة بل عرض قنية بخلاف ما لو اشترى شيئا من ذالك بقصد بيعه والربح منه. (فقه زكاة, 327)

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya