Petunjuk Teknis / Juknis BOP RA Tahun 2018 Terbaru

Petunjuk Teknis / Juknis BOP RA Tahun 2018 Terbaru
Petunjuk Teknis / Juknis BOP RA Tahun 2018 Terbaru

Pada petunjuk teknis BOP RA ini sudah mencakup berbagai komponen pembiayaan dan larangan penguunaan dana BOP, serta lengkap dengan contoh format lampiran pelaporan keuangan RA. Seperti laporan rincian penggunaan dana BOP, buku kas umum, laporan penggunaan dana BOP, kwitansi penerimaan dan pembayaran, serta format rencana kegiatan dan anggaran RA (RKRA)

BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan menggunakan dana BOP.

Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD, membantu biaya operasional RA, mengurangi angka putus sekolah pada RA, mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu tagihan biaya sekolah, dan memberikan kesempatan yang setara bagi siswa kurang mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Pemberian bantuan ini  diharapkan dapat mendorong kreatifitas kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang.

Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan peserta didik yang berkualitas sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.

Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 Terbaru


Selengkapnya tentang juknis penggunaan dana BOP RA, silahkan anda download pada link di bawah ini:
Update juknis BOP RA 2018

Komponen Pembiayaan Dana BOP RA


Dana BOP RA yang diterima oleh RA dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan berikut ini:

  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Pembelian alat peraga edukatif
  3. Pembelian bahan habis pakai (ATK)
  4. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
  5. Langganan daya dan jasa lainnya
  6. Kegiatan penerimaan siswa baru
  7. Biaya pemantauan / pendeteksian tumbuh kembang anak
  8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makanan tambahan
  9. Penyusunan dan pelaporan
  10. Pembelian perangkat pengelolaan data
  11. Perawatan sarana dan prasarana RA
  12. Pengembangan profesi guru
  13. Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS

Larangan Penggunaan Dana BOP RA


  1. Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli software / perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOP
  4. Membiayai kegiatan yang tidak prioritas Raudlatul Athfal dan memerlykan biaya besar, seperti studi banding, studi tour dan sejenisnya
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin guru
  6. Membeli pakaian / seragam / sepatu bagi guru / siswa untuk kepantingan pribadi (bukan inventaris RA), kecuali untuk siswa miskin.
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  8. Membangun gedung / ruang guru
  9. Membeli bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  10. Menanamkan saham
  11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai pemerintah pusat / daerah.
  12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengukiti pelatihan / sosialisasi terkait program BOP yang diselenggarakan oleh lembaga di luar Kementerian Agama.

Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan bisa membantu lembaga pendidikan Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia. Amin...

Catatan:

File yang kami bagikan kami simpan di google drive, jika file format word dan excel dialihkan ke aplikasi google doc maka unduh / save as dulu ya. Namun jika kesulitan, silahkan baca cara downloadnya