Seperti kita tahu bahwa talak seorang suami kepada istrinya secara umum diucapkan dengan kalimat talak / cerai. Lalu bagaimana jika suami tersebut bisu dan ingin menceraikan istrinya, dan bagaimana caranya?
Jawaban
Talaknya orang bisu dengan isyarat atau dengan tulisan dan posisinya disamakan dengan penjelasan (bayan) dengan memakai ucapan.
Ibaroh:
إيماء الأخرس وكتابته كالبيان باللسان بخلاف معتقل اللسان, وقال الشافعي هما سواء في وصية ونكاح وطلاق وبيع وشراء وقود وغيرها من الأحكام. (حاشية رد المحتار, 6-737)
Semoga bermanfaat...
Referensi: Hasyiyah Rad al-Muhtar, juz 6 halaman 737