Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Terbaru 2018 Untuk SD SMP SMA SMK Format PDF. BOS (bantuan operasional sekolah) bertujuan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS; membebaskan atau meringankan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD / SDLB / SMP / SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekaligus mengurangi angka putus sekolah bagi orang tua yang tidak mampu.
Update: Juknis BOS 2019
Juknis (petunjuk teknis) BOS ini mengatur tentang Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah, Penyaluran dana, Penggunaan Dana, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Komponen Pembiayaan BOS pada SD SMP SMA SMK termasuk pembelian buku teks utama siswa, Ketentuan Mekanisme Pembelian atau Pengadaan Barang / Jasa, Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah, Laporan BOS Tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi, dan pusat, dan Bentuk Format Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana. Semuanya di ulas dalam permendikbud no 1 tahun 2018 dalam bentuk format PDF
Untuk format lampiran SPJ BOS word dan excel, bisa anda download pada link dibawah ini:
Lampiran SPJ BOS Format Word dan Excel Terbaru dan Terlengkap
Penggunaan Dana BOS (bantuan operasional sekolah)
- Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan / atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
- Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan / semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan / semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor.
- Pengadaan sarana prasarana yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarana prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
- Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah
- Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor nara sumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan / atau transportasi / konsumsi panitia dan nara sumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan terkait jasa profesi (honor nara sumber) hanya dapat diberikan kepada nara sumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya / berwenang.
- Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan / atau konsumsi.
Download juknis BOS SD SMP SMA SMK Terbaru 2018 format PDF dalam permendikbud no 1 tahun 2018
Selengkapnya bisa anda download pada link dibawah ini:
Juknis BOS SD SMP SMA SMK 2018
Demikian dari kami tentang Juknis BOS SD SMP SMA sesuai permendikbud no 1 tahun 2018, semoga bermanfaat...
Sumber file: https://dikpora.bantulkab.go.id